(Foto:Humas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman) |
Pada kesempatan itu,
Bupati Suhatri Bur menekankan bahwa TLRHP sangat penting supaya kesalahan atau
temuan yang sama tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang. “Rekomendasi BPK
ini sangat penting untuk mencegah adanya temuan berulang” ujar Suhatri Bur
menegaskan.
Dalam kunjungan
tersebut, Kepala BPK Perwakilan Sumbar Arif Agus menyampaikan bahwa kunker ke
Kabupaten Padang Pariaman sebagai ajang silaturahim dan monitoring TLRHP BPK.
Sebanyak 357 TLRHP harus diselesaikan sampai akhir tahun 2022. “357 TLRHP itu
terdiri dari setoran, perbaikan SOP, SPJ dan administrasi” ungkapnya.
Lebih lanjut, katanya,
Padang Pariaman telah menyelesaikan 68,9 % TLRHP BPK pada semester I Tahun
2022. Sehingga perlu perhatian khusus untuk mencapai persentase 85% pada
semester II tahun ini. “Kita yakin Komitmen Bapak Bupati dan jajaran untuk
menyelesaikan tindak lanjut LHP dari tahun 2006 – 2022” kata Arif lagi.
Sementara Inspektur
Hendra Aswara akan menindaklanjuti arahan Kepala BPK Sumbar dan Bupati Padang
Pariaman. Ia meminta, seluruh perangkat daerah untuk bekerja sama dalam
penyelesaian LHP BPK sehingga mencapai target 85% hingga akhir tahun.
“Kita ucapkan terima
kasih kepada Bapak Arif, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, yang sudah datang
langsung memberikan saran dan masukan ke perangkat daerah di padang pariaman”
sebutnya.
Untuk tindak lanjut
administrasi, kata Hendra, telah diajukan sebanyak 120 rekomendasi dari 149
rekomendasi. Sedangkan temuan keuangan berupa pengembalian ke kas daerah sedang
dalam proses oleh masing-masing perangkat daerah. “Sesuai arahan Bapak Bupati,
kita target 85% untuk penyelesaian TLRHP. Mudah-mudahan tercapai” kata mantan
Kepala DPMPTP itu.
Turut hadir mendampingi
Bupati Suhatri Bur dalam acara menerima kunker Kepala BPK Perwakilan Sumbar
tersebut Sekda Rudy Repenaldi Rilis dan seluruh Kepala OPD dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
(BAS/VER)
0 Komentar