Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat (Foto:dok) |
Bekasi,
KORANTRANSAKSI.com – Pelaksanaan fungsi keimigrasian sangat
penting dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia. Pengawasan orang asing di
Indonesia yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa
pengawasan orang asing meliputi aspek yang menyangkut keberadaannya dan
kegiatannya selama berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Wahyu Hidayat
dalam keteranganya menyampaikan kepada wartawan korantransaksi.com selasa (29/11/2022),
“Guna mengoptimalkan pengawasan terhadap WNA baik yang berstatus perkawinan
campur maupun tenaga kerja asing (TKA), kami membuka layanan pengaduan
masyarakat terhadap keberadaan WNA yang dicurigai melanggar Undang – Undang
Keimigrasian“.
Minggu
27/11/2022, Kanim Kelas I No TPI Bekasi telah menerima laporan aduan
masyarakat, bahwa diduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu
perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang sering kali TKA tersebut
berpindah alamat tempat tinggalnya di Indonesia namun tidak melaporkan kepada
pihak imigrasi.
Sebagai
bentuk tindakan cepat atas laporan aduan tersebut, dalam proses pengawasan terhadap orang asing Wahyu Hidayat selaku Kakanim memerintahkan Uckhy
Adhitya Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan untuk menindaklanjuti perihal laporan
aduan masyarakat mengenai dugaan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh
perusahaan bernama PT Ziegler Indonesia
yang bergerak dibidang karoseri kendaraan pemadam kebakaran dikawasan Delta Silicon Lippo Cikarang senin (28/11/2022).
Pemeriksaan Petugas di PT. Ziegler Indonesia (Foto:dok) |
Dalam
proses pemerikasaan yang dilakukan, “Kami menemukan 2 Warga Negara Asing (WNA)
asal China pemegang izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja yang bernamakan
Yu Yanhui dan Long Daiwei”, ujar Wahyu
kepada Tim KORANTRANSAKSI.com.
Selanjutnya
ia mengakatan, “Selain 2 Warga Negara Asing tersebut, petugas juga mendapati 2
WNA lainnya yakni Guozhang Zhang dan Youngshen Chen, dimana kedua WNA tersebut sudah melakukan Exit
Re-Entry Permit (ERP) pada tanggal 17 Desember 2021 dan 05 Maret 2022.
Diketahui, saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, kedua WNA yang
masih disponsori oleh PT. Ziegler Indonesia tersebut sedang tidak berada
ditempat”, tegasnya.
Dalam
pemeriksaan pihak imigrasi bertemu dengan Aida
selaku HRD/GA dari PT. Ziegler Indonesia. Ia menyampaikan bahwa betul dua warga
negara asing yang bernamakan Guozhang Zhang dan Youngshen Chen sedang tidak
berada di tempat, dan saat ini mereka masih berada di wilayah China dan
Thailand ujar Aida kepada petugas imigrasi. (ZIK)
0 Komentar