Sikapi Laporan Aduan Masyarakat, Kanim Bekasi Lakukan Pengawasan Terhadap TKA

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat (Foto:dok)
                                                               
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com – Pelaksanaan fungsi keimigrasian sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia. Pengawasan orang asing di Indonesia yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 38 Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa pengawasan orang asing meliputi aspek yang menyangkut keberadaannya dan kegiatannya selama berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Wahyu Hidayat dalam keteranganya menyampaikan kepada wartawan korantransaksi.com selasa (29/11/2022), “Guna mengoptimalkan pengawasan terhadap WNA baik yang berstatus perkawinan campur maupun tenaga kerja asing (TKA), kami membuka layanan pengaduan masyarakat terhadap keberadaan WNA yang dicurigai melanggar Undang – Undang Keimigrasian“.

Minggu 27/11/2022, Kanim Kelas I No TPI Bekasi telah menerima laporan aduan masyarakat, bahwa diduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang sering kali TKA tersebut berpindah alamat tempat tinggalnya di Indonesia namun tidak melaporkan kepada pihak imigrasi.

Sebagai bentuk tindakan cepat atas laporan aduan tersebut,  dalam proses pengawasan terhadap orang asing Wahyu Hidayat selaku Kakanim memerintahkan Uckhy Adhitya Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan untuk menindaklanjuti perihal laporan aduan masyarakat mengenai dugaan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan bernama PT Ziegler Indonesia yang bergerak dibidang karoseri kendaraan pemadam kebakaran dikawasan Delta Silicon Lippo Cikarang senin (28/11/2022).

Pemeriksaan Petugas di PT. Ziegler Indonesia (Foto:dok)

Dalam proses pemerikasaan yang dilakukan, “Kami menemukan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal China pemegang izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja yang bernamakan Yu Yanhui  dan Long Daiwei”, ujar Wahyu kepada  Tim KORANTRANSAKSI.com.

Selanjutnya ia mengakatan, “Selain 2 Warga Negara Asing tersebut, petugas juga mendapati 2 WNA lainnya yakni Guozhang Zhang dan Youngshen Chen,  dimana kedua WNA tersebut sudah melakukan Exit Re-Entry Permit (ERP) pada tanggal 17 Desember 2021 dan 05 Maret 2022. Diketahui, saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, kedua WNA yang masih disponsori oleh PT. Ziegler Indonesia tersebut sedang tidak berada ditempat”, tegasnya.

Dalam pemeriksaan pihak imigrasi bertemu dengan Aida selaku HRD/GA dari PT. Ziegler Indonesia. Ia menyampaikan bahwa betul dua warga negara asing yang bernamakan Guozhang Zhang dan Youngshen Chen sedang tidak berada di tempat, dan saat ini mereka masih berada di wilayah China dan Thailand ujar Aida kepada petugas imigrasi. (ZIK)

Posting Komentar

0 Komentar