Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Ia juga menegaskan jika
ada orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia kemudian mereka mengganggu
ketertiban dan keamanan, melanggar peraturan perundang-undangan dan hukum
keimigrasian yang berlaku, apalagi sampai menganggu jalannya pelaksanaan
kegiatan KTT G20, maka pihak imigrasi akan memberikan tindakan tegas sesuai
dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Widodo akan terus
melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Kementerian atau Lembaga untuk
mengantisipasi sekelompok orang asing yang akan menganggu jalannya kegiatan KTT
G20. Imigrasi juga akan bertindak cepat dan jika ada permintaan penangkalan
terhadap sekelompok orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Disamping
itu, Imigrasi juga membuka saluran untuk menerima laporan masyarakat jika ada
orang asing yang menganggu ketertiban dan keamanan melalui livechat www.imigrasi.go.id.
Widodo menambahkan
bahwa sebelumnya imigrasi sudah menindak tegas dan mendeportasi orang asing
yang melakukan unjuk rasa yang menolak dan mengganggu jalannya penyelenggaran
KTT G20. Orang asing yang dideportasi tersebut adalah warga negara Jepang.
Sedangkan untuk WN China telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh
petugas imigrasi. (ZIK/TIM)
0 Komentar