Sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi lantaran melakukan Penipuan Konser K-pop serta menyalahgunakan Visa On Arrival (VoA) |
Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa, pihaknya telah memerintahkan kepada Direktur Wadak (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) agar bisa tegas dan tetap berpegangan pada aturan Hukum dalam menangani kasus tersebut. "Saya sudah perintahkan Direktur Wasdak (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, red) agar tegas dan tetap berpegang pada aturan hukum dalam menangani kasus tersebut, karena sudah banyak masyarakat Indonesia yang dirugikan karena sudah telanjur membeli tiket”, ucap Widodo Ekatjahjana.
Pada Sabtu (5/11) lalu, pihak penyelenggara konser melalui akun instagram resmi mereka @weareallone_official mengumumkan adanya pengunduran konser hingga bulan Januari 2023. Ketidakjelasan tersebut mengundang amarah penonton yang sudah membeli tiket. Hingga saat ini para penonton terus membagikan tweet dengan hashtag #weallareone_refundmymoney agar PJ sebagai CEO bisa segera ditemukan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sebelumnya, empat orang
WN Korsel ditangkap petugas imigrasi pada Senin (21/11) di pusat perbelanjaan
di daerah Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan VOA untuk bekerja. Dari
hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka ternyata adalah anggota tim kreatif
yang didatangkan PJ dari Korea Selatan untuk acara yang berbeda. Penangkapan
ini membawa petugas kepada PJ, yang kemudian turut diamankan karena kedapatan
menggunakan VOA untuk bekerja di Indonesia, di samping melakukan dugaan
tindakan penipuan.
"Hingga saat ini
kasus masih kami dalami dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak
terkait. Saya menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan
melalui konser-konser K-Pop seperti ini," pungkas Widodo.
Lebih lanjut Widodo juga meminta kerjasama dari pihak Kedutaan Besar negara untuk membantu imigrasi dalam mengantisipasi pelanggaran hukum oleh orang asing di Indonesia. Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mengamankan delapan orang WN Korea Selatan yang menyalahgunakan izin tinggalnya. Mereka terlibat menyelenggarakan ajang pencarian bakat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Saat ini delapan WNA
tersebut menjalani pemeriksaan karena diduga menggunakan Visa On Arrival untuk
bekerja di Indonesia. Mereka terancam penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (TIM/RED)
0 Komentar