WNA Asal Korsel Berhasil Diamankan Oleh Imigrasi Lantaran Melakukan Penipuan Konser K-pop

 

Sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi lantaran melakukan Penipuan Konser K-pop serta menyalahgunakan Visa On Arrival (VoA)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan yang berinisial PJ berhasil diamankan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi pada Senin (21/11/2022) atas dugaan penipuan dan pelanggaran Izin tinggal di wilayah Indonesia. PJ sendiri merupakan promotor Konser K-Pop We All Are One yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 11 hingga 12 November lalu. Dia masuk ke wilayah Indonesia tersebut dengan menggunakkan Visa On Arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa, pihaknya telah memerintahkan kepada Direktur Wadak (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) agar bisa tegas dan tetap berpegangan pada aturan Hukum dalam menangani kasus tersebut. "Saya sudah perintahkan Direktur Wasdak (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, red) agar tegas dan tetap berpegang pada aturan hukum dalam menangani kasus tersebut, karena sudah banyak masyarakat Indonesia yang dirugikan karena sudah telanjur membeli tiket”, ucap Widodo Ekatjahjana.

Pada Sabtu (5/11) lalu, pihak penyelenggara konser melalui akun instagram resmi mereka @weareallone_official mengumumkan adanya pengunduran konser hingga bulan Januari 2023. Ketidakjelasan tersebut mengundang amarah penonton yang sudah membeli tiket. Hingga saat ini para penonton terus membagikan tweet dengan hashtag #weallareone_refundmymoney agar PJ sebagai CEO bisa segera ditemukan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas imigrasi pada Senin (21/11) di pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan VOA untuk bekerja. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka ternyata adalah anggota tim kreatif yang didatangkan PJ dari Korea Selatan untuk acara yang berbeda. Penangkapan ini membawa petugas kepada PJ, yang kemudian turut diamankan karena kedapatan menggunakan VOA untuk bekerja di Indonesia, di samping melakukan dugaan tindakan penipuan.

"Hingga saat ini kasus masih kami dalami dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Saya menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan melalui konser-konser K-Pop seperti ini," pungkas Widodo.

Lebih lanjut Widodo juga meminta kerjasama dari pihak Kedutaan Besar negara untuk membantu imigrasi dalam mengantisipasi pelanggaran hukum oleh orang asing di Indonesia. Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mengamankan delapan orang WN Korea Selatan yang menyalahgunakan izin tinggalnya. Mereka terlibat menyelenggarakan ajang pencarian bakat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Saat ini delapan WNA tersebut menjalani pemeriksaan karena diduga menggunakan Visa On Arrival untuk bekerja di Indonesia. Mereka terancam penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar