Guna Menekan Kriminalitas Lintas Negara, Imigrasi Memasang Teknologi Pengenalan Wajah di Tempat Pemeriksaan

 

Direktorat Jenderal Imigrasi telah memasang teknologi pengenalan wajah (face recognition) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengesahkan implementasi teknologi pengenalan wajah (face recognition) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia, dengan melalui Surat Keputusan Nomor IMI-003.TI.05.02 Tahun 2022 pada Senin (21/11/2022).

Pemasangan face recognition tersebut bertujuan untuk meminimalisasi tindakan kejahatan oleh sindikat international. Misalnya dengan perdagangan manusia (human trafficking) maupun penyelundupan orang (people smuggling).

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengungkapkan bahwa, penerapan Immigration Alert Surveillance System (IASS) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) ini tidak hanya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, tetapi juga mendukung penegakan hukum secara umum terhadap Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).

“Penerapan Immigration Alert Surveillance System (IASS) di TPI tidak hanya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, akan tetapi juga mendukung penegakan hukum secara umum terhadap WNI maupun WNA yang melintas. Imigrasi berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa masyarakat dan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Widodo juga menjelaskan bahwa, penerapan IASS tersebut, merupakan sebuah upaya untuk menyukseskan program Prioritas Nasional dalam penguatan wilayah perbatasan, Teknologi IASS yang terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang menyimpan data-data WNI pemegang paspor dan WNA.

“IASS akan mencocokkan wajah yang terekam kamera di TPI dengan data biometrik dan informasi lainnya yang terdapat dalam sistem keimigrasian. Apabila WNI atau WNA yang melintas memiliki catatan kriminal, masuk daftar pencegahan/penangkalan, atau ada notifikasi pelanggaran hukum lainnya, petugas Imigrasi bisa langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.

Orang Asing atau WNI yang belum menyelesaikan kewajiban atas pelanggaran hukum yang dilakukan di Indonesia tidak akan diizinkan meninggalkan wilayah RI, melainkan diarahkan kepada pihak berwenang. Sebaliknya, jika IASS mendeteksi WNA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) disebabkan pelanggaran hukum di negara lain, petugas Imigrasi dapat menolak yang bersangkutan untuk memasuki wilayah Indonesia. (ZIK)


Posting Komentar

0 Komentar