Direktorat Jenderal Imigrasi telah memasang teknologi pengenalan wajah (face recognition) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Pemasangan face
recognition tersebut bertujuan untuk meminimalisasi tindakan kejahatan oleh
sindikat international. Misalnya dengan perdagangan manusia (human trafficking) maupun penyelundupan
orang (people smuggling).
Pelaksana Tugas
Direktorat Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengungkapkan bahwa, penerapan
Immigration Alert Surveillance System (IASS) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
(TPI) ini tidak hanya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian,
tetapi juga mendukung penegakan hukum secara umum terhadap Warga Negara Asing
(WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
“Penerapan Immigration
Alert Surveillance System (IASS) di TPI tidak hanya memperkuat pengawasan dan
penegakan hukum keimigrasian, akan tetapi juga mendukung penegakan hukum secara
umum terhadap WNI maupun WNA yang melintas. Imigrasi berkolaborasi dengan
aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa masyarakat dan WNA yang
berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-perundangan yang berlaku,”
tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Widodo juga menjelaskan
bahwa, penerapan IASS tersebut, merupakan sebuah upaya untuk menyukseskan
program Prioritas Nasional dalam penguatan wilayah perbatasan, Teknologi IASS
yang terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang
menyimpan data-data WNI pemegang paspor dan WNA.
“IASS akan mencocokkan
wajah yang terekam kamera di TPI dengan data biometrik dan informasi lainnya
yang terdapat dalam sistem keimigrasian. Apabila WNI atau WNA yang melintas
memiliki catatan kriminal, masuk daftar pencegahan/penangkalan, atau ada
notifikasi pelanggaran hukum lainnya, petugas Imigrasi bisa langsung
mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Orang Asing atau WNI
yang belum menyelesaikan kewajiban atas pelanggaran hukum yang dilakukan di
Indonesia tidak akan diizinkan meninggalkan wilayah RI, melainkan diarahkan
kepada pihak berwenang. Sebaliknya, jika IASS mendeteksi WNA yang masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) disebabkan pelanggaran hukum di negara lain,
petugas Imigrasi dapat menolak yang bersangkutan untuk memasuki wilayah
Indonesia. (ZIK)
0 Komentar