(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
“Kami sampaikan bahwa
para WNA yang ada di Indonesia dipersilakan tinggal dan menikmati keindahan
Indonesia, silakan berwisata, berbisnis, berinvestasi, maupun bekerja, dengan
izin tinggal yang berlaku. Terkait Second Home Visa, kami tegaskan bahwa
kebijakan ini bertujuan untuk menggerakkan sektor properti dengan menggaet
Orang Asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia”, ucap Achmad.
Ia mengungkapkan bahwa,
persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar mungkin akan terasa berat bagi
Orang Asing biasa, namun tidak menjadi masalah bagi Orang Asing kelas ekonomi
menengah ke atas. Dirinya yakin bahwa kebijakan ini mampu menarik orang asing
berkantong tebal untuk tinggal di Indonesia lebih lama, yaitu 5 atau 10 tahun.
Sementara itu, terkait para wisman lansia, Achmad mempersilakan mereka tetap tinggal dengan Izin Tinggal Wisman Lansia yang masih berlaku dan tetap bisa tinggal sampai diterbitkan aturan lebih lanjut yang mengatur lebih rinci. “Market kami sangat jelas, yaitu menyasar orang asing yang mampu memenuhi persyaratan sesuai yang diatur di Second Home Visa. Bagi Wisman Lansia yang banyak tinggal di Pulau Dewata Bali juga kami persilakan tetap tinggal di Indonesia menikmati masa pensiun di sini dengan ITAS lansia yang masih berlaku,” ujarnya.
Achmad juga berharap, dengan kebijakan ini mampu mendongkrak peningkatan ekonomi dan bisnis serta investasi di wilayah Indonesia. Regulasi Second Home Visa ini diibaratkan seperti ‘Jalan tol’ yang memberikan kemudahan masuknya Orang Asing elite yang akan berbisnis, berinvestasi, maupun berkegiatan di Indonesia. “Saya yakin para pebisnis elite international akan spend money disini dan tentunya hal ini jelas menjadi keuntungan bagi kita dengan pemasukan devisa yang akan membantu meningkatkan perekonomian negara kita”, tuturnya.
Pemberlakuan Second
Home Visa telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly di
Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Rabu (20/12/2022). Peluncuran ini akan
dihadiri Gubernur Kepri, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenkumham RI, dan
para pebisnis di Kepri. (TIM/RED)
0 Komentar