Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menyediakan Pelayanan Paspor Keliling di Kawasan Mall Grand Cakung (Foto:Humas Imigrasi Jakarta Timur) |
Untuk melakukan pendaftaran layanan Paspor Keliling ini dilakukan secara Walk-in (langsung) dengan kuota perharinya 40 orang dan hanya bisa memproses permohonan paspor biasa, melayani permohonan baru atau penggantian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika mengungkapkan bahwa, pelayanan paspor keliling ini sudah dilakukan oleh pihak kantor imigrasi Jakarta Timur sejak 19 Desember kemarin, dan pemohon yang diterima rata rata 25 sampai 30 orang per harinya.
“Layanan Paspor Keliling
ini kami lakukan sejak Tanggal 19 Desember kemarin dan pemohon yang kami terima
rata-rata 25 sampai 30 orang perharinya. Untuk jam operasional Paspor Keliling
ini dilakukan hari Senin sampai Jumat Pukul 09.00-14.00 WIB”, ujar Berthi.
Berthi juga menuturkan
bahwa, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh para pemohon
Paspor baru bagi orang dewasa yakni: E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Buku
Nikah/Ijazah, Data Dukung lainnya apabila diperlukan. Sementara itu, bagi
pemohon penggantian Paspor Dewasa harus melengkapi persyaratan seperti E-KTP,
Paspor Lama, dan Data Dukung lainnya jika diperlukan.
Berthi juga menjelaskan, pihaknya tidak melayani penggantian paspor yang rusak atau hilang, dan seluruh dokumen persyaratan wajib dibawa asli dan fotocopy (fc dalam ukuran kertas A4). “Untuk penggantian paspor apabila paspor lamanya diterbitkan dibawah tahun 2009 atau diterbitkan di KBRI/KJRI, maka wajib membawa dokumen persyaratan sebagaimana persyaratan permohonan paspor baru”, ucapnya.
Berthi juga berharap, dengan adanya pelayanan Paspor keliling yang dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur ini, mampu memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Ia juga menghimbau kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai dari arahan Menteri Hukum dan HAM. (ZIK/RN)
0 Komentar