Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
“Kemenkumham melalui
Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor
global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan Izin Tinggal
Rumah Kedua atau second home visa. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena
migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta
kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam
serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.
Selain itu karena
secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg
dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di
sini,”jelas Yasonna di hadapan para pebisnis asing di Wilayah Kepri.
Ditjen Imigrasi
menangkap kesempatan ini untuk menerbitkan satu fasilitas keimigrasian baru
demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut. Dalam
penerapannya tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk
kebaikan Indonesia.
“Prinsip selektif
sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan. Terobosan program baru juga diikuti dengan
kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan
berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi
benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian
Hukum dan HAM,” tuturnya.
Warga Negara Asing atau
Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung
mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id dengan mudah dan
cepat. Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal
Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan
secara online.
“Visa dan Izin Tinggal
Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan
Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang
asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan
telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang
asing,” ujar Yasonna.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau kepemilikan properti di Indonesia. Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.
Pemegang Second Home
Visa juga akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di
Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan,
dan Juanda Surabaya. Hal ini menjadi 1 paket kemudahan yang diharapkan mampu
menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia. (ZIK/TIM)
0 Komentar