Sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Saat dilakukan
pengawasan petugas memperoleh informasi tentang aktivitas Warga Negara Asing
yang meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan
Cengkareng. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 8 WNA yang melebihi izin
tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan
dokumen perjalanan (paspor).
Berdasarkan hasil
pemeriksaan sementara, kedua puluh WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman
tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Saat
ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari kedua
pululuh WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan bahwa,
bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian
akan dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga (3) bulan atau
pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,00. Dan bagi WNA yang overstay dapat
dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan
sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.
Sementara itu,
Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana
memberikan arahan untuk segera memberikan tindakan tegas berupa deportasi
terhadap WNA asal Nigeria, 2 WNA Pantai Gading, dan 1 WNA Ghana yang melanggar
aturan keimigrasian tersebut. “Mereka juga kami masukkan dalam daftar
penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke Wilayah Indonesia sesuai aturan
perundang-undangan yang berlaku”, ucap Widodo.
Operasi kali ini digelar khusus untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta, dari orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban, sekaligus sebagai upaya Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespon setiap laporan masyarakat. Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal informasi dan pengaduan. (ZIK/TIM)
0 Komentar