Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly saat menerima simbolis Kapal cepat (Speed Boat) yang diberikan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Yasonna mengatakan
bahwa, dengan adanya dukungan kapal patroli ini, tentunya akan menjadi bukti
bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi siap
bersinergi dan berkolaborasi dengan institusi penegak hukum lainnya, khususnya
di wilayah perairan Indonesia.
“Tentunya dengan adanya
dukungan yang diberikan oleh Pemprov Kepri ini, saya rasaKementerian Hukum dan
HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi siap untuk berkolaborasi dengan
institusi penegak hukum lainnya, khususnya di wilayah perairan Indonesia untuk
senantiasa bersama-sama bekerja keras dalam menjaga Kedaulatan Wgilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini”, ujar Yasonna.
Ia juga mengungkapkan
bahwa, kapal patroli tersebut akan digunakan untuk mendukung tugas pengamanan
perbatasan laut seperti di Wilayah Kepri dan sekitarnya. Hal ini karena
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang posisinya berada di
tengah-tengah jalur lalu lintas yang sibuk. Posisi ini cukup strategis yaitu
berada di posisi silang antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, sekaligus
antara dua benua yaitu Benua Asia dan Australia.
“Dari sisi keamanan
perbatasan, Indonesia memiliki perbatasan 4 laut dengan negara- negara ASEAN
dan Australia. Pengamanan perbatasan harus diarahkan untuk menstimulasi
pengembangan dan mempercepat pembangunan wilayah perbatasan, dengan
menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah perbatasan seperti
daerah lainnya,” ungkapnya.
Kementerian Hukum dan
HAM, jelas Yasonna, melalui tugas fungsi Keimigrasian ikut memberikan
kontribusi dalam menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik
darat, laut maupun udara. Fokus pengawasan yang dilakukan Imigrasi adalah
terhadap lalu lintas orang antar negara yang akan masuk dan keluar wilayah
Indonesia, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditentukan oleh
pemerintah Republik Indonesia.
“Pengawasan Keimigrasian ini dititik beratkan pada pengawasan secara menyeluruh baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan dokumen Keimigrasian untuk melakukan perjalanan antar negara. Pada kesempatan tersebut Yasonna juga berterima kasih kepada Gubernur Kepri dan jajaran karena dukungan berupa hibah kapal tersebut. Dia berharap kerja sama dan kolaborasi dengan Pemprov Kepri akan terus dilakukan di kemudian hari.
Setelah
diserahterimakan dari Gubernur Kepri kepada Menkumham RI, kapal patroli dengan
panjang keseluruhan 16 meter dan lebar 3,5 meter tersebut akan langsung
disiagakan untuk patrol di sekitar perairan Kepri. (TIM/RED)
0 Komentar