Silmy Karim telah ditunjuk sebagai Dirjen Imigrasi (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Sekretaris Jenderal
(Sekjen) Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi, Andap
Budhi Revianto mengatakan bahwa, dengan terpilihnya Silmy Karim yang didasarkan
pada hasil proses seleksi yang terpilih dari beberapa tahapan.
Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara, hingga wawancara oleh Tim Pansel. Penilaian dilakukan oleh Pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder yaitu dari internal Kemenkumham sendiri, Kementerian PANRB dan Lembaga Administrasi Negara.
Berdasarkan hasil
penilaian panitia seleksi, Silmy menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik
yang direkomendasikan Pansel kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Selanjutnya Menteri mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir
(TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi
Madya.
Menurut Andap,
terpilihnya Dirjen Imigrasi akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi
seluruh pemangku kepentingan. “Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan
imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal”, ucapnya.
Menyusul penetapan Dirjen
Imigrasi ini, selanjutnya Kemenkumham akan menyelenggarakan pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi. Sebelumnya Kemenkumham telah
mengumumkan seleksi terbuka Dirjen Imigrasi sejak 27 Juli 2022 lalu. Seleksi
dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori Non-PNS. Adapun Silmy
Karim mengikuti seleksi dari kategori Non-PNS.
Keikutsertaan Non-PNS
dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. “Pasal 106 dari PP 17/2020
menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS”, pungkas
Andap. (ZIK/TIM)
0 Komentar