(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Selain itu, Orang Asing
dapat mengajukan permohonan Second Home Visa secara daring dengan melalui
aplikasi berbasis website, molina.imigrasi.go.id. Persyaratan lain yang wajib
dilampirkan meliputi paspor, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm berlatar belakang
merah, Curriculum Vitae serta surat pernyataan komitmen bahwa WNA menyanggupi
untuk memenuhi seluruh persyaratan permohonan Visa Rumah Kedua.
Sementara itu, bagi
Pemegang Visa atau Izin Tinggal Rumah Kedua (Second Home) wajib melaporkan
dokumen asli proof of fund berupa Surat Keterangan Bank/bukti rekening pada
Bank Milik Negara atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia kepada
kantor imigrasi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan
visa/izin tinggal Rumah Kedua.
“Jika Warga Negara Asing
tersebut melanggar pernyataan komitmen dan tidak bisa menunjukan proof of found
yang diminta setelah 90 hari, maka imigrasi dapat mencabut visa atau izin
tinggalnya dan akan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
Pendeportasian”, tutur Achmad. (ZIK)
0 Komentar