Akhirnya Pelaku Penculikan Malika Berhasil Ditangkap di Ciledug

 

DPO Pelaku Penculikan Malika (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Pihak Kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku yang menculik bocah yang berusia 6 tahun bernama Malika Anastasya, yakni Iwan Sumarno. Sebelumnya, Malika diculik oleh Iwan di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu, (7/12/2022). Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Gunarto mengatakan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Ciledug. “Pelaku sudah berhasil kami tangkap di daerah Ciledug”, ujar Gunarto.

Sementara kronologi dan kondisi Malika masih belum bisa diungkapkan. Gunarto mengatakan, mereka saat ini dalam perjalanan ke RS Polri Kramat Jati. "Kami persiapan mengarah Kramat Jati dari Ciledug," tutur Gunarto. 

Sebelumnya, Iwan Sumarno masuk dalam DPO kepolisian. Dari catatan polisi, Iwan ternyata merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur tahun 2014. Dia kemudian divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan baru bebas 2021. (WONG)


Posting Komentar

0 Komentar