(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Direktur Jenderal
(Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan bahwa, selain mengajukan Visa
Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, Warga Negara Asing (WNA) juga dapat
memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu
Lintas Orang Asing (Molina). Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu
kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB.
“Dengan begitu, WNA
dapat menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses, tentunya ini
merupakan salah stau wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakan
oleh Ditjen Imigrasi”, ujar Silmy Karim.
Sebelumnya, wisatawan
asing pemegang e-VOA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan
perpanjangan. Dengan adanya layanan baru
itu, wisman akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya karena semua
dapat mereka proses di mana pun dan kapan pun, cukup menggunakan ponsel dan
jaringan internet.
“Visa Kunjungan untuk
Wisata dan Pra-Investasi dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (sponsor).
Layanan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan
investasi. Imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor
dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka
menanamkan modal di Indonesia,” lanjut Silmy.
Untuk mengajukan
permohonan Visa Kunjungan Wisata, Visa Kunjungan Pra-Investasi maupun e-VOA,
WNA perlu mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id. Setelah log in, pemohon dapat mengisi form
yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Apabila semua data
sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti
panduan yang tertera pada website.
Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat E-Mail
WNA.
“Saya berharap segala ikhtiar yang kami
lakukan akan berkontribusi kepada kemajuan bangsa dan memperkuat citra positif
negara. Percepatan pelayanan keimigrasian yang memperhatikan kebutuhan
masyarakat juga kami lakukan melalui analisis berbasis data dan peningkatan
wawasan digital di jajaran Imigrasi,” pungkas Silmy. (ZIK/TIM)
0 Komentar