|
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat saat menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Prasetya bersama dengan jajarannya (Foto:Humas Imigrasi Bekasi) |
Bekasi,
KORANTRANSAKSI.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Barat, R. Andika Prasetya bersama
dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali melakukan kunjungan ke Kantor
Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi pada Senin, (09/01/2023). Kepala Kantor
Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat bersama dengan jajarannya
menerima langsung kedatangan dari Kakanwil Jabar tersebut.Dalam kunjungan
tersebut, Kakanwil Jabar, R. Andika Prasetya meninjau langsung Sarana dan
Prasarana Pelayanan Keimigrasian, dimulai dari Area Tunggu Pelayanan
Kimigrasian, Area Layanan Ramah HAM, Area Wawancara dan Pengambilan Foto
Pemohon Layanan Keimigrasian baik dalam Negeri maupun Pemohon Luar Negeri, dan
Area Pengambilan Paspor serta Pembayaran Permohonan Layanan yang bekerjasama
dengan POS Indonesia.
|
Kakanwil Jabar R. Andika Prasetya saat meninjau langsung Sarana dan Prasarana di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (Foto:Instagram Imigrasi Bekasi) |
Dalam kunjungannya
Andika juga sempat meluangkan waktu untuk menyapa langsung para pemohon layanan
keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dimulai dari Pemohon
Umum maupun Pemohon Prioritas yang merupakan pengguna Layanan Ramah HAM. Selain
itu, ia juga menanyakan kepada para pemohon perihal dengan pengalaman selama
memperoleh Pelayanan di Kanim Bekasi serta menyampaikan kepada pemohon untuk
bekerjasama memberikan masukan jika ada pelayanan yang kurang berkenan atau
tidak sesuai agar menjadi bahan bagi Pelayanan Keimigrasian di Jawa Barat untuk
semakin baik. |
Kakanwil Jabar, R. Andika Prasetya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Wahyu Hidayat saat berinteraksi dengan Para Pemohon Layanan Keimigrasian (Foto:Instagram Imigrasi Bekasi) |
Sementara itu, Andika
juga memberikan arahan kepada Kepala Kantor Imigrasi Bekasi beserta dengan
jajarannya atas apresiasinya yang telah diraihnya WBK oleh Kanim Bekasi.
“Seluruh Pegawai terutama Pejabat Struktural harus mengetahui Legal Standing
atau Landasan Hukum dalam bertugas baik teknis maupun dalam memberikan
Pelayanan Publik kepada Pemohon sehingga Arah dalam bertugas Jelas, Pertahankan
dan Buktikan bahwa adanya predikat WBK di Kanim Bekasi ini bukan hanya sekedar
predikat tapi memang nyata”, ujar Andika.
(ZIK/RN)
0 Komentar