Kini Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Hadirkan ‘Fast Track’ Layanan Paspor Sehari Jadi

 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta kini menghadirkan layanan pembuatan paspor sehari jadi (Foto:dok)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta kini telah menghadirkan layanan pembuatan Paspor sehari jadi. Layanan pembuatan paspor tersebut berada di area Perkantoran Lantai-4 Gedung Parkir Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan bahwa Layanan tersebut dapat digunakan oleh para pemohon penggantian paspor yang masa berlakunya habis kurang dari enam bulan. "Layanan cepat (fast track) di Terminal-3 Bandara Soekarno-Hatta untuk melayani penumpang-penumpang yang paspornya kurang dari enam bulan atau memerlukan paspor cepat untuk berangkat”, ujar Tito.

Tito juga mengatakan bahwa, untuk memaksimalkan program ini, tentunya ia bekerja sama dengan pihak Angkasa Pura II dan PT JAS untuk membuka pelayanan percepatan bagi penumpangnya. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura II maupun PT JAS dalam membuka pelayanan ini”, tuturnya.

Sementara itu, Tito juga menjelaskan bahwa, layanan paspor sehari jadi itu dibuka setiap hari. Artinya, pelayanan aktif dari Senin sampai Minggu dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Program fast track tersebut tidak memerlukan pemohon untuk melakukan pendaftaran secara daring atau online. Karena itu, masyarakat dapat datang langsung (walk in) ke pelayanan percepatan paspor di area parkir Terminal-3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Layanan ini dipastikan langsung jadi dalam satu hari atau bisa selesai kepengurusannya di hari yang sama, khusus untuk pergantian paspor, dan untuk untuk paspor hilang, ya itu harus ada proses BAP-nya, ini dikhususkan untuk pergantian paspor yang sudah habis masa berlakunya saja," katanya.

Tito menargetkan konter program fast track tersebut dapat melayani sebanyak 100 masyarakat ataupun pemohon per harinya. Agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan kemudahan pelayanan keimigrasian tersebut. "Adapun biaya yang dikenakan untuk proses percepatan penggantian paspor di layanan fast track ini sebesar Rp 1 juta Artinya, tarif paspor biasa dikenakan Rp 350 ribu ditambah Rp 1 juta biaya percepatan dan untuk paspor elektronik sebesar Rp 550ribu ditambah Rp 1 juta”, ucapnya. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar