(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
“Dengan jumlah pegawai
lebih dari 65.000 orang di 895 satuan kerja dan 11 Eselon I di Kemenkumham,
tampaknya sudah tidak memungkinkan lagi [difasilitasi] dengan [metode] belajar
klasikal. Pembelajaran harusnya tidak hanya di lembaga pendidikan dan
pelatihan, akan tetapi juga di tempat kerja kita masing-masing. Oleh karena itu
diciptakanlah Massive Open Online Course ini,” ujar Asep saat membuka kegiatan
di BPSDM Kemenkumham, Cinere, Depok pada Kamis (12/01/2023).
Ia menjelaskan bahwa
setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk
diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi. Adapun batas minimal pelaksanaan
pengembangan kompetensi ini adalah 20 jam pelajaran dalam setahun. Ketentuan
tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 Pasal 203.
“Kita mengetahui bahwa
pembelajaran di pusat diklat hanya berkisar 10% saja. Sementara [pembelajaran]
di tempat tugas hampir 90%. Jadi, model pembelajaran tidak hanya di BPSDM tapi
juga di tempat kerja masing-masing. Kita harus mendorong seluruh pegawai untuk
bisa belajar dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai maupun organisasi,”
imbuhnya.
Saat ini metode
pembelajaran mandiri menggunakan aplikasi MOOC masih bersifat open source.
Rencananya, dalam satu bulan ke depan akan diujicobakan aplikasi dengan sumber
mandiri. Dengan demikian, aplikasi dapat tersambung dengan Sistem Informasi
Kepegawaian (Simpeg) dan terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara guna
pendataan indeks profesionalitas SDM.
Melalui MOOC, peserta pelatihan bisa memilih materi yang mereka sukai. Modul didesain sedemikian rupa dalam bentuk teks dan audio-visual dengan sumber dari best practices yang juga merupakan produk-produk Direktorat Jenderal Imigrasi. Pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui MOOC ini merupakan rangkaian acara dalam menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari mendatang. (ZIK/TIM)
0 Komentar