Sepanjang Sejarah, Ditjen Imigrasi Berhasil Kumpulkan PNBP Rp 4,5 Triliun

 

(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 4,5 Triliun menjelang akhir tahun 2022. Pencapaian tersebut menjadi sejarah yang tertinggi sepanjang sejarah penerimaan Ditjen Imigrasi. Pelaksana Tugas (Plt) Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa, "Realisasi berdasarkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara (OMSPAN), per tanggal 28 Desember 2022 pukul 15.05 WIB total (PNBP Imigrasi Rp 4.526.781.510.751”, ujarnya.

Widodo menjelaskan, mayoritas PNBP yang diterima berasal dari layanan visa dengan nilai lebih dari Rp 2 Triliun. Kemudian pendapatan dari pelayanan paspor sebesar Rp 1,35 Triliun. Sementara untuk pendapatan dari Izin tinggal Keimigrasian (ITK, ITAS, ITAP) yang terkumpul Rp 1,04 Triliun. Sedangkan untuk PNBP keimigrasian yang lainnya sebesar Rp 121,19 Miliar. Lalu lintas pelaku perjalanan internasional juga terpantau jauh lebih ramai jika dibandingkan tahun 2020-2021. Per tanggal 23 Desember 2022, jumlah orang yang melintas masuk-keluar Wilayah Indonesia yakni 18,54 juta orang. Terdiri dari pelintas WNI sebanyak 9,95 orang dan pelintas WNA sebanyak 8,59 orang.

Total izin tinggal keimigrasian yang diterbitkan mencapai 446.156 dan didominasi oleh Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 316.919. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan yakni sejumlah 128.093, sedangkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 1.144. Pada sektor layanan Warga Negara Indonesia (WNI), imigrasi sendiri telah menerbitkan total 3.856.398 paspor. Terdiri dari 3.510.747 paspor biasa 48 halaman, 3.786 paspor biasa 24 halaman, 314.805 paspor elektronik 48 halaman dan 27.060 paspor elektronik polikarbonat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H.Laoly mengungkapkan bahwa, dengan kondisi kebijakan Bebas Visa Kunjungan saat ini dibatasi untuk Sembilan Negara ASEAN, Imigrasi mampu mencetak angka PNBP tertinggi dalam sejarah keimigrasian. “Alhamdulillah dengan kondisi kebijakan ini, imigrasi mampu mencetak angka PNBP tertinggi dalam sejarah keimigrasian”, ucapYasonna.

Sepanjang tahun 2022, DJI telah menerbitkan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang terbilang monumental. Salah satunya adalah kebijakan masa berlaku paspor menjadi paling lama 10 tahun. Kebijakan yang mulai diimplementasikan pada 12 Oktober 2022 itu didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

DJI meresmikan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) yang dapat diajukan melalui website molina.imigrasi.go.id. Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia,” imbuhWidodo.

Selain itu, di penghujung tahun 2022, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly meresmikan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa. Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022).

“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna.

Orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia. Permohonan dilakukan melalui website Molina Imigrasi, satu platform dengan e-VOA. Adapun untuk mekanisme pembayaran, keduanya menggunakan payment gateway, di mana pemohon bisa menggunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa, Mastercard atau JCB. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar