(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Widodo menjelaskan, mayoritas PNBP yang diterima berasal dari layanan visa dengan nilai lebih dari Rp 2 Triliun. Kemudian pendapatan dari pelayanan paspor sebesar Rp 1,35 Triliun. Sementara untuk pendapatan dari Izin tinggal Keimigrasian (ITK, ITAS, ITAP) yang terkumpul Rp 1,04 Triliun. Sedangkan untuk PNBP keimigrasian yang lainnya sebesar Rp 121,19 Miliar. Lalu lintas pelaku perjalanan internasional juga terpantau jauh lebih ramai jika dibandingkan tahun 2020-2021. Per tanggal 23 Desember 2022, jumlah orang yang melintas masuk-keluar Wilayah Indonesia yakni 18,54 juta orang. Terdiri dari pelintas WNI sebanyak 9,95 orang dan pelintas WNA sebanyak 8,59 orang.
Total izin tinggal keimigrasian yang diterbitkan mencapai 446.156 dan didominasi oleh Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 316.919. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan yakni sejumlah 128.093, sedangkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 1.144. Pada sektor layanan Warga Negara Indonesia (WNI), imigrasi sendiri telah menerbitkan total 3.856.398 paspor. Terdiri dari 3.510.747 paspor biasa 48 halaman, 3.786 paspor biasa 24 halaman, 314.805 paspor elektronik 48 halaman dan 27.060 paspor elektronik polikarbonat.
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (HAM), Yasonna H.Laoly mengungkapkan bahwa, dengan kondisi
kebijakan Bebas Visa Kunjungan saat ini dibatasi untuk Sembilan Negara ASEAN,
Imigrasi mampu mencetak angka PNBP tertinggi dalam sejarah keimigrasian.
“Alhamdulillah dengan kondisi kebijakan ini, imigrasi mampu mencetak angka PNBP
tertinggi dalam sejarah keimigrasian”, ucapYasonna.
Sepanjang tahun 2022, DJI
telah menerbitkan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang terbilang monumental.
Salah satunya adalah kebijakan masa berlaku paspor menjadi paling lama 10
tahun. Kebijakan yang mulai diimplementasikan pada 12 Oktober 2022 itu
didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham)
Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
Paspor biasa (elektronik
dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan
kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5
(lima) tahun.
DJI meresmikan Electronic
Visa on Arrival (e-VOA) yang dapat diajukan melalui website
molina.imigrasi.go.id. Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata
untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh
dunia ke Indonesia,” imbuhWidodo.
Selain itu, di penghujung
tahun 2022, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly meresmikan
kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa. Peresmian kebijakan yang menyasar
investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal
Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi
Bintan Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022).
“Visa dan Izin Tinggal
Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali
permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada
saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan
Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal
Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke
email orang asing,” ujar Yasonna.
Orang asing yang
mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp
2 Miliar atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia. Permohonan
dilakukan melalui website Molina Imigrasi, satu platform dengan e-VOA. Adapun
untuk mekanisme pembayaran, keduanya menggunakan payment gateway, di mana
pemohon bisa menggunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa, Mastercard atau
JCB. (TIM/RED)
0 Komentar