Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Foto:dok) |
Vonis tersebut lebih
rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama
12 tahun. “Saya pastikan peluang Richard Eliezer untuk kembali bergabung ke
Walet Hitam Brimob itu ada”, ujar Listyo Sigit.
Pernyataan tersebut ia
sampaikan terkait harapan Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri
setelah masa penahanannya selesai. Mantan Kabareskrim ini mengatakan, Eliezer
harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer
terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat (Brigadir J).
Menurutnya, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada Bharada E akan menjadi catatan bagi institusi Polri. “Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orangtua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Listyo Sigit. “Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,”pungkasnya. (TIM/RED)
0 Komentar