Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi (Foto:dok) |
“Kami menemukan cukup
banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai apakah masa berlaku e-VOA
adalah 90 hari atau 60 hari. Pertama-tama, kami garis bawahi bahwa konteks 90
hari itu masa sebelum WNA masuk Indonesia. Ini adalah batas waktu e-VOA bisa
dipakai masuk Indonesia setelah diterbitkan. Sedangkan, masa berlaku e-VOA
yaitu 30 hari terhitung sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali untuk 30 hari berikutnya”, ucap Achmad.
Selain itu, Achmad juga memberikan contoh, seorang WNA yang masih berada diluar Indonesia dapat mengajukan e-VoA (website: molina.imigrasi.go.id) pada tanggal 20 Februari 2023 dan menerima dokumen elektronik e-VOA pada hari yang sama. Maka, batas terakhir WNA tersebut bisa masuk ke Indonesia ialah tanggal 21 Mei 2023. “Kemudian, masa berlaku e-VOA selama 30 hari mulai dihitung sejak petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan maupun pos lintas batas menerakan tanda masuk di paspor WNA,” ujarnya.
Sementara itu, untuk
perpanjangan e-VOA dapat dilakukan secara online melalui website
molina.imigrasi.go.id. Alur permohonannya mirip seperti pengajuan e-VOA baru.
Orang Asing tidak perlu mengunggah bukti tanda masuk Indonesia karena datanya
sudah terekam dalam sistem keimigrasian. Setelah semua informasi yang
dimasukkan sudah dipastikan benar, selanjutnya WNA diarahkan ke halaman
pembayaran, di mana WNA dapat menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa,
Mastercard atau JCB.
“Jika sudah mendapatkan
perpanjangan e-VOA berupa dokumen elektronik, WNA tidak perlu lagi datang ke
kantor imigrasi. Jadi, lebih hemat waktu dan tenaga. Asalkan ada smartphone dan
koneksi internet, WNA bisa perpanjang e-VOA dari manapun”, ucapnya. (TIM/RED)
0 Komentar