Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat kini telah meluncurkan Layanan Percepatan Walk In Paspor Sabtu Minggu di Kawasan Plaza Semanggi (Foto:dok) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat mengatakan bahwa, Layanan Laskar
Plangi ini mulai diberlakukan pada Sabtu, (4/2/2023). "Kami melayani
pembuatan paspor percepatan sebanyak 50 kuota secara walk in atau bisa datang
langsung dengan membawa dokumen persyaratan paspor”, ujar Wahyu Hidayat.
Wahyu juga mengungkapkan
bahwa, jenis paspor yang tersedia dalam pelayanan ini ialah paspor biasa, baik
baru maupun untuk penggantian karena habis berlaku atau halaman penuh. Adapun
masyarakat yang ingin mengajukan penggantian paspor hilang atau rusak, harus
tetap datang ke kantor imigrasi pada hari dan jam kerja.
“Untuk biaya layanan
percepatan paspor ini tentunya ada perbedaan dengan pelayanan biasa, didalam
pelayanan Laskar Plangi ini untuk penambahan biayanya dikenakan sebesar Rp.
1.000.000 yang dimana dapat dibayarkan melalui Bank, ATM, maupun marketplace”,
tutur Wahyu Hidayat.
Selain itu, ia juga menjelaskan jika penambahan biaya ini telah tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak. (TIM/RED)
0 Komentar