Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Berhasil Menangkap Komplotan Sindikat Pemalsu Paspor yang berulah di Wilayah Tanah Air (Foto:dok) |
Berdasarkan uji
forensik dokumen imigrasi Soekarno-Hatta, paspor Italia yang dimiliki JP
terbukti palsu. Hal itu juga diperkuat dengan surat keterangan dari Ketua
Bagian Konsuler Kedutaan Italia di Jakarta. Surat tersebut menerangkan, paspor
Italia yang dimiliki JP secara keseluruhan berbeda dengan apa yang ada di
database Kedutaan Besar ltalia.
Sementara itu, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
TPI Soekarno-Hatta telah menyelesaikan berkas perkara tindak pidana
keimigrasian Nomor BP/001/II/2023/DIKKIM yang berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan
Negeri Kota Tangerang Nomor B-972/M.6.11/Eku.1/02/2023 tanggal 22 Februari
2023, telah dinyatakan lengkap (P21).
Selanjutnya, penyidik
pun akan melaksanakan kewajiban pelimpahan kewenangan tersangka dan barang
bukti kepada dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota
Tangerang. Tidak hanya itu, penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta juga terus
mengembangkan kasus ini untuk menelusuri komplotan sindikat paspor palsu
lainnya. Ada dua WNA lain serta seorang WNI yang diduga ikut terlibat dalam
sindikat ini bersama JP. Sehingga, total ada empat pelaku yang diduga terlibat
dalam perkara ini. Mereka adalah DT warga negara Indonesia, GA warga negara
Italia, serta JP dan VB yakni warga negara Sri Lanka.
Dalam kesempatan yang
sama, Kabid Inteldakim Andhika Pandu Kurniawan menjelaskan bahwa, “berdasarkan
data perlintasan GA diketahui masih berada di Indonesia dan diduga tinggal
melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya (overstay)”, ucap Pandu.
Pandu juga menambahkan
jika, nama ketiga tersangka tersebut telah dimasukan kedalam Daftar Pencarian
Orang (DPO). Atas perbuatanya, JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU
No.6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000. (ZIK/TIM)
0 Komentar