Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna (Foto:dok) |
Dia menuturkan, beredar
kabar terjadinya perselisisan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan
dengan Ketua KPK terkait penanganan kasus Formula E. "Jika penarikan ini memang
dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang
berbahaya. Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang
mengintervensi penegakan hukum," ungkap Hanifa.
Dia mengungkapkan, jika
ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak
bisa memberhentikan kedua pimpinan tersebut. "Mereka harus tunduk pada
standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan,"
tutur Hanifa.
Ia mengatakan,
Permintaan Ketua KPK terkait pemulangaan Deputi Penindakan dan Direktur
Penyelidikan ke instansinya sangatlah janggal. Pasalnya, pegawai di KPK apalagi
bidang penyelidikan, jika meraka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka
bisa diberhentikan tanpa dasar alasan yang sesuai dengan hukum. Pasalnya permasalahan etik maupun masa
jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan atas permintaan penarikan
tersebut.
Dalam perkara ini
Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar Ketua KPK
Firli Bahuri menarik surat rekomendasi atas pemulangan Karyoto dan Endar
Priantoro ke instansi Korps Bhayangkara.
"Mengingat loyalitas pegwai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan,
melainkan loyalitas itu kepada sistem. Meraka harus menolak perintah pimpinan
yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode
etik," jelas Hanifa.
Dia menegaskan,
institusi KPK secara organisasi bisa saja mengembalikan personel yang sifatnya
penugasan atau perbantuan, terlebih jika ada permintaan institusi Polri dalam
tujuan promosi atau pembinaan karir. "Namun, alangkah baiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik,
sehingga tidak ada persepsi negatif dari publik bahwa adanya intevensi Pimpinan
KPK terhadap penanganan kasus tertentu," pungkasnya. (TIM/RED)
0 Komentar