Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Menahan 63 Warga Negara Indonesia yang diduga masuk secara ilegal ke Malaysia dalam Operasi Kenyalang di Bintulu, Serawak (Foto:dok) |
JIM juga menahan 13
perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 22-47 tahun dalam operasi itu,
yang dilakukan atas informasi dari masyarakat dan intelijen. Menurut
penyelidikan awal, kata Khairul, semua WNI itu masuk ke Malaysia dengan
menyamar sebagai pelancong dengan menggunakan Pas Lawatan Sosial (PLS).
Mereka dijanjikan akan
dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga atau petugas kebersihan setelah
membayar mulai dari 3.500 ringgit (sekitar Rp12,04 juta) hingga 4.500 ringgit
(sekitar Rp15,48 juta) per orang sebagai biaya pengurusan masuk, yang akan
dipotong dari gaji bulanan mereka.
JIM menduga pasutri itu
mengatur pengiriman WNI ke Malaysia dengan bantuan agen-agen dari Indonesia.
Imigrasi Malaysia menahan pria berusia 66 tahun dan istrinya yang berusia 56
tahun itu berdasarkan Pasal 55E Undang-Undang Imigrasi. Pasutri tersebut diduga
mengizinkan pendatang gelap (PATI) untuk masuk atau tinggal di tempat-tempat di
mana mereka bertindak sebagai pengawas atau pengelola atau pemilik.
Sedangkan ke-13 WNI ditahan karena diduga melanggar UU Keimigrasian 1959/1963 dan Peraturan Imigrasi 1963. Kasus itu akan dirujuk ke Departemen Tenaga Kerja (JTK) Kementerian Sumber Daya Manusia terkait perekrutan dan penyediaan tenaga kerja yang dilakukan tanpa izin yang sah, kata Khairul. JIM memantau kegiatan penawaran tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja kebersihan harian secara ilegal lewat berbagai media, termasuk media sosial, oleh individu atau agen tidak resmi. "Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu mengacu pada informasi terbaru dari JIM dan JTK", kata Khairul.
Pasutri yang ditahan
JIM tersebut bergelar Datuk dan Datin, gelar kehormatan di Malaysia yang
diberikan kepada individu yang dianggap memiliki prestasi atau jasa yang luar
biasa dalam bidang tertentu. (TIM)
0 Komentar