Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Berhasil Mengamankan Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya (Foto:dok) |
Kakanwil Kemenkumham
Banten, Tejo Harwanto mengungkapkan bahwa, keempat WN asal Kenya tersebut
pertama kali dilaporkan oleh warga sesama penghuni kondominium pada 30 Januari
2023. Mereka dilaporkan karena sering berbuat ulah dan meresahkan sesama
penghuni, seperti mabuk-mabukan dan pulang larut malam. "Pengamanan
keempat WNA ini kami lakukan dalam operasi menindaklanjuti laporan masyarakat
yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan WNA
tersebut”, ucap Tejo.
Sementara itu, saat petugas Imigrasi Tangerang mendatangi mereka dan menunjukkan dokumen, keempatnya tidak bisa menunjukannya kepada petugas. Hingga akhirnya, keempatnya diseret ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pada saat akan diamankan oleh petugas, keempat WNA tersebut melakukan perlawanan lantaran menolak untuk dibawa. “Yang bersangkutan menolak untuk diamankan, sehingga kami dibantu oleh petugas keamanan setempat akhirnya dapat membawa keempat WNA tersebut”, tuturnya.
Keempat Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga yang sesama penghuni kondominium itu pada 30 Januari 2023 (Foto:dok) |
Hingga kini, keempatnya
masih ditahan di sel Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Juga sembari
berkordinasi dengan kedutaan besar Kenya untuk kepentingan deportasi. Sementara
itu, Keempat WNA asal Kenya tersebut terbukti melanggar Undang-undang
Keimgrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa
Deportasi disertai Penangkalan (ZIK/TIM)
0 Komentar