Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berhasil ditangkap oleh Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Direktur Jenderal
(Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim mengatakan bahwa,
berdasarkan pada temuan itu, Kepala Bidang (Kabid) Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Ngurah Rai segera melakukan koordinasi dengan NCB Mabes Polri dan pihak
Interpool untuk melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS selama 24
jam.
“Saya memberikan
himbauan langsung kepada Kepala Bidang (Kabid) segera berkoordinasi dengan NCB Mabes
Polri dan pihak Interpool untuk melakukan penundaan pemberian izin masuk,
setelah itu pihak Penyidik Kepolisian Daerah Bali melakukan penjemputan kepada
WNA yang bersangkutan di TPI Bandara Ngurah Rai”, ucap Silmy.
WNA berusia 32 tahun
itu melakukan penerbangan menggunakan pesawat Batik Air OD171 dari Kuala
Lumpur, Malaysia dengan jadwal lepas landas pukul 20.00 waktu setempat. Ia
beserta dokumen perjalanannya langsung diserahterimakan oleh Imigrasi kepada
Penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Subjek Interpol itu
diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yakni Australia dan Italia. Hasil
koordinasi Kepolisian RI dengan Interpol Roma menyatakan bahwa AS masih
dibutuhkan untuk penyelesaian kasusnya di Italia. AS menjadi incaran polisi di
negara asalnya akibat melakukan penjualan sebanyak 160 kilogram narkoba jenis
marijuana di pasar ilegal.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi juga memberikan apresiasinya terhadap petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Ngurah Rai yang sigap dan jeli sehingga buronan kelas kakap tersebut berhasil diamankan. “Saya mengapresiasi pimpinan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai serta Polda Bali yang telah berkontribusi dalam pemberantasan kejahatan lintas negara. Ini merupakan bukti sinergi yang baik, semoga semua stakeholder yang terlibat dalam pengamanan kedaulatan negara kedepannya semakin kuat dan solid,” tandasnya. (TA/FER)
0 Komentar