|
Reza Fahruzi selaku Kuasa Hukum Pemohon (Kiri) dan Ruko yang dieksekusi (Kanan) |
Ciputat
Timur, KORANTRANSAKSI.com - Pengadilan Negeri
Tangerang(PN) melakukan Eksekusi
Tiga Ruko gandeng dalam Satu hamparan di
Jln.WR Supratman Nomor 28.29 dan 30. Kp
utan Cempaka- Putih Ciputat- timur pada
Rabu/08/04/2023. Menindak lanjuti
Penetapan Pengadilan Negeri
Tangerang dengan Nomor
103/PEN.EKS/2022/PN. TNG yang menyatakan Handi Hasuar sebagai Pemohon Eksekusi
dan gogon astono sebagai termohon eksekusi atas satu bidang tanah berikut
bangunan di atasnya sesuai SHM Nomor 570 Cempaka-Putih yang sebelumnya atas nama Gogon Astono saat ini atas nama
Handi Hasuar dengan luas 245M2.Adapun pelaksanaan
eksekusi Pengosongan dan Penyerahan mengacu berdasarkan Grosse Risalah lelang
Nomor 380/24/2022 Tanggal 25 Mei 2022.
Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, Miskah mengatakan," Iya..ini dalam
rangka eksekusi Pengosongan dan Penyerahan yang berdasarkan itulah PN Tangerang
melakukan eksekusi dengan mengeluarkan barang- barang dan Penghuninya( orang)
yang didalam obyek,kata Miskah.
|
Miskah Juru Sita PN Tangerang (Kiri) |
Terkait bangunan dan
tanah mutlak menjadi milik Pemohon Eksekusi.Adapun Gugatan yang diajukan Pihak
Termohon tetap tidak menunda Pelaksanaan Eksekusi,". Momen yang sama Kuasa
Hukum Pemohon Reza Fahruzi SH dari
Kantor Advokat TR & Partners menambahkan " Untuk kronologis berawal dari pembelian lelang
oleh Handi Hasuar dari Bank Mandiri yakni Pihak Termohon ada Pinjaman, karena
Termohon tidak bisa melunasi maka Kami atas nama Pemohon mengajukan Eksekusi ke
PN TangeranÄ£.“Allhamdulillah Pada
saat ini Rabu, 08 Maret 2023 dilaksanakan Eksekusi dan sah secara hukum juga saat ini Sertifikat Tanah sudah atas
nama Pemohon yaitu Handi Hasuar," ungkap Reza. Eksekusi Pengosongan
berjalan lancar dan kondusif di bantu Pihak
Kepolisian, TNI AU, Koramil Satpol PP. Dan Pihak Kelurahan.**(Okta)
0 Komentar