Tiga Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (Foto:Humas Imigrasi Tembilahan) |
Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu mengatakan jika kejadian
tersebut berawal saat laporan dari salah seorang anggota Bhabinkamtibmas
tentang WNA yang mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan
Kota. Setelah mendapatkan laporan tersebut, seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) Kanim Tembilahan langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan dan
hasilnya mendapati tiga orang WNA masing-masing MHD (36) berkebangsaan India,
MD (35) berkebangsaan Pakistan, dan WA (52) berkebangsaan Pakistan.
(Foto:Humas Imigrasi Tembilahan) |
Ia juga mengatakan jika,
ketiga WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Huruf A, Pasal 71 Huruf B Jo
Pasal 116 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ketiga
WNA tersebut akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dan dikenakan
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan”,
ungkapnya. (ZIK/TIM)
0 Komentar