Kanim Tembilahan Kanwil Kemenkumham Riau Amankan Tiga WNA Penyalahgunaan Izin Tinggal

 

Tiga Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan  (Foto:Humas Imigrasi Tembilahan)
Pekanbaru, KORANTRANSAKSI.com – Jajaran keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Kali ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan telah mengamankan tiga orang warga negara asing yang melanggar aturan Keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu mengatakan jika kejadian tersebut berawal saat laporan dari salah seorang anggota Bhabinkamtibmas tentang WNA yang mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota. Setelah mendapatkan laporan tersebut, seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tembilahan langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan dan hasilnya mendapati tiga orang WNA masing-masing MHD (36) berkebangsaan India, MD (35) berkebangsaan Pakistan, dan WA (52) berkebangsaan Pakistan.

(Foto:Humas Imigrasi Tembilahan)
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan diperoleh hasil ketiga WNA tersebut telah cukup bukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. "Dua WNA memiliki izin tinggal yang peruntukan seharusnya untuk izin tinggal kunjungan dan KITAS investor namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan kelapa. Satu orang WNA tidak dapat menunjukkan dokumen Keimigrasian pada saat petugas melakukan pengawasan”, ujar Jahari.

Ia juga mengatakan jika, ketiga WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Huruf A, Pasal 71 Huruf B Jo Pasal 116 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ketiga WNA tersebut akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan”, ungkapnya. (ZIK/TIM)



Posting Komentar

0 Komentar