(Foto:Humas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman) |
Pada kesempatan itu Suhatri Bur mengungkapkan,
terkait LKPD ini setiap daerah ingin menyerahkan laporan yang sempurna. Karena
katanya, kesempurnaan itu akan berujung pada opini terbaik, Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP). Maka untuk itu dia berharap, agar terus mendapat bimbingan
arahan dari BPK dalam menyajikan laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk terus
mendekati kesempurnaan.
"Kami siap
menerima arahan dan bimbingan secara terus menerus, dan kami berupaya dalam
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kepatuhan dalam melakukan
belanja daerah, agar kembali meraih Opini WTP," imbuhnya.
Sementara itu Kepala
BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Afif Agus dalam sambutannya menyampaikan,
penyerahan LKPD ini merupakan amanah UU No 1 Tahun 2004 pasal 56 tentang
perbendaharaan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemerintahan daerah wajib
menyusun LKPD dan disampaikan ke BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun
berjalan. "Alhamdullillah Padang Pariaman menyerahkan hari ini dan ini
merupakan penyerahan yang 16, 17, 18
dari 20 entitas di Sumatera Barat," sebutnya.
Afif Agus menyatakan, dengan penyerahan ini pihak BPK akan mulai menghitung argo penyelesaian pemeriksaan LKPD tersebut. Karena katanya, paling lambat tanggal 20 Mei 2023 sudah ada hasil pemeriksaan dan diserahkan kepada daerah masing-masing serta memberikan Opini terhadap LKPD tersebut. WTP, WDP, Tidak memberikan pendapat, dan Tidak wajar. "Kami juga mohon dukungan, bantuan dan kerjasama pemerintah daerah dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim kami di lapangan dalam memberikan bahan dan data yang kami butuhkan," ujarnya.
Di kesempatan yang
sama, penyerahan LKPD ini bersamaan dengan empat kabupaten/kota lainnya.
Kabupaten Padang Pariaman mendapat kesempatan pertama yang diserahkan langsung
oleh Bupati Suhatri Bur. Kemudian dilanjutkan dengan Kabupaten Agam, Kota
Bukittinggi dan Kabupaten Pasaman yang diserahkan oleh kepala daerah masing-masing. (VER/TIM)
0 Komentar