Dua Warga Negara Asing asal Bangladesh Berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan bahwa,
setelah dilakukan uji forensic terbukti bahwa bahan kertas dan tinta yang
digunakan kedua tersangka tidak sesuai dengan kualitas cetakan stiker visa
Indonesia, fitur hologram dan cap basah juga tidak ditemukan.
“Setelah Kami lakukan
Uji Coba Forensic, ternyata ditemukan bahwa bahan kertas dan tinta yang
digunakan kedua tersangka tidak sesuai dengan kualitas cetakan stiker visa
Indonesia, fitur hologram dan cap basah juga tidak kami temukan”, ujar Tito.
Uji forensik
menunjukan, Visa Kuasa Perwakilan yang tertempel pada paspor milik tersangka SA
dan MK tidak memiliki kualitas material dan fitur keamanan yang sesuai dengan
stiker visa asli. Memperkuat temuan tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta telah
mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka bila kedua tersangka tidak pernah
mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa
Perwakilan.
Tito juga menjelaskan bahwa, Kedua Tersangka
yang berinisial SA dan MK yang mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur dan ingin
melihat peluang bisnis berjualan pakaian di Jakarta dan Bali. Namun,
pemeriksaan menunjukan keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang
merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha.
Sementara itu, Penyidik
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta justru menduga, SA dan MK berusaha menyelundupkan
dirinya ke negara lain. Hal ini diperkuat dengan temuan penyidik mengenai
seorang agen berinisial KR (Laki-laki) warga negara Bangladesh yang aktif
memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia.
Direktur Jenderal
Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan jika setelah dilakukan profiling dan
pemeriksaan mendalam, kedua tersangka tidak memiliki ciri dan bukti pendukung
yang merujuk pada profil wisatawan atau pengusaha, penyidik Kantor Imigrasi
Soekarno-Hatta justru menemukan keterlibatan sindikat penyelundupan orang dari
Bangladesh yang terpantau aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke
Indonesia,” jelas Silmy Karim.
Atas perbuatanya,
tersangka SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang- undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal
5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (ZIK/TIM)
0 Komentar