Palsukan Visa, 2 WN Bangladesh Berhasil Diamankan Oleh Kanim Soekarno-Hatta

 

Dua Warga Negara Asing asal Bangladesh Berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) 
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta setelah terbukti berusaha untuk masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa palsu. Keduanya diketahui mendarat pada 19 Maret 2023 menggunakan pesawat Malindo Air (OD 320) dengan rute Kuala Lumpur – Jakarta pada pukul 08.45 WIB. Tersangka SA (L/30) dan MK (L/26) menggunakan Visa Kuasa Perwakilan palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dhaka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan bahwa, setelah dilakukan uji forensic terbukti bahwa bahan kertas dan tinta yang digunakan kedua tersangka tidak sesuai dengan kualitas cetakan stiker visa Indonesia, fitur hologram dan cap basah juga tidak ditemukan.

“Setelah Kami lakukan Uji Coba Forensic, ternyata ditemukan bahwa bahan kertas dan tinta yang digunakan kedua tersangka tidak sesuai dengan kualitas cetakan stiker visa Indonesia, fitur hologram dan cap basah juga tidak kami temukan”, ujar Tito.

Uji forensik menunjukan, Visa Kuasa Perwakilan yang tertempel pada paspor milik tersangka SA dan MK tidak memiliki kualitas material dan fitur keamanan yang sesuai dengan stiker visa asli. Memperkuat temuan tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka bila kedua tersangka tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan.

 Tito juga menjelaskan bahwa, Kedua Tersangka yang berinisial SA dan MK yang mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur dan ingin melihat peluang bisnis berjualan pakaian di Jakarta dan Bali. Namun, pemeriksaan menunjukan keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha.

Sementara itu, Penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta justru menduga, SA dan MK berusaha menyelundupkan dirinya ke negara lain. Hal ini diperkuat dengan temuan penyidik mengenai seorang agen berinisial KR (Laki-laki) warga negara Bangladesh yang aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan jika setelah dilakukan profiling dan pemeriksaan mendalam, kedua tersangka tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil wisatawan atau pengusaha, penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta justru menemukan keterlibatan sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh yang terpantau aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia,” jelas Silmy Karim.

Atas perbuatanya, tersangka SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar