(Foto:dok) |
Silmy juga
mengungkapkan bahwa, paspor adalah hak dari setiap warga negara dan Ditjen
Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor.
"Orang mau ibadah saja masa harus minta rekomendasi? Kita permudah,
langsung kita kasih," ujarnya.
Syarat surat
rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi sebagai
pihak yang berwenang menerbitkan paspor. Imigrasi bersurat ke Kemenag yang
meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses
pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus melalui Surat Edaran Nomor
B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.
Silmy mengatakan syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat, namun bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat tersebut bisa cukup merepotkan. "Jangan lihat Jakarta. Misalnya dia ada di Sumatera, dia harus empat jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah, kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik," kata dia. (ZIK)
0 Komentar