Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Foto:dok) |
Silmy Karim meminta
agar Kepala Kantor Imigrasi menjalankan pengawasan dan penegakan hukum terhadap
WNA bermasalah secara konsisten dan berkelanjutan. "Karena jika ini terus
dilakukan secara konsisten dan kontinyu akan semakin kecil potensi masalah
dengan WNA yang ada di Indonesia,"ucapnya. Dia menegaskan, giat ini bukan
hanya di Bali tapi juga di Jakarta.
Ia juga mengatakan
bahwa, WNA yang melanggar akan menjadi beban. Untuk itu dia terus meminta agar
operasi terhadap WNA bermasalah terus dilakukan." Saya kumpukan para
kakanim (Kepala Kantor Imigrasi ) untuk mendorong dan melakukan pengawasan
lebih ketat lagi”, tuturnya.
Silmy menyatakan dengan
pengetatan pengawasan dan didukung penegakan hukum, Indonesia tidak lagi bisa
menjadi tempat transit pelaku kejahatan keimigrasian ke Luar Negeri. Menurutnya,
kejahatan seperti ini paling banyak ke ke Australia dan Malaysia." Kami
akan terus lakukan itu," ucapnya.
Silmy juga menghimbau
agar dengan pengetatan pengawasan dan didukung penegakan hukum, Indonesia tidak
lagi bisa menjadi tempat transit pelaku kejahatan keimigrasian ke Luar Negeri.
Menurutnya, kejahatan seperti ini paling banyak ke ke Australia dan
Malaysia." Kami akan terus lakukan itu," ucapnya.
Sebelumnya Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta mencatat
telah menolak 224 Warga Negara Asing
atau WNA masuk ke Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta selama periode
Januari-Maret 2023.
Dirjen Imigrasi Silmy
Karim mengatakan, banyaknya WNA yang ditolak dan selanjutnya dideportasi
menunjukan sinyal jika pengawasan dan operasi terhadap WNA yang bermasalah
tetap berjalan dan berkelanjutan. "Karena kita memiliki satu kebijakan
untuk memastikan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia adalah WNA yang
berkualitas,"ujar Silmy. (TIM/RED)
0 Komentar