Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Seorang WNA mantan pemain sepakbola profesional Liga 1 Indonesia WCA (37) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari. Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Denny Irawan. Ia mengatakan jika WCA dipulangkan ke negaranya bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (06/04/2023) dini hari.
“WNA tersebut merupakan
eks pemain sepakbola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena
kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang. Lalu dia keluar Indonesia dan
masuk lagi dengan Visa On Arrival untuk mencari klub baru. Lantaran tidak
mendapatkan kontrak baru sehingga overstay dan melaporkan diri ke Kantor
Imigrasi Kediri”, ujar Denny.
Denny juga menjelaskan
jika, WNA tersebut dipulangkan dengan
maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha Qatar dan diteruskan ke
Brazil. Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen
dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai SOP yang
berlaku. “Karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya akhirnya WCA dan
keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak Embassy Brazil”, tutur
Denny.
Karena terbukti
melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan
Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar
penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk Wilayah Indonesia untuk kurun waktu
tertentu. (ZIK/TIM)
0 Komentar