Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha (Foto:dok) |
Judha menjelaskan, pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang masuk kategori sebagai pengguna narkoba. "Selain itu, terdapat beberapa WNI yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan," jelas Judha. "Pidana narkoba di dalam hukum Saudi masuk ke dalam kategori tuntutan hak umum dengan ancaman hukuman Tazir berkisar antara satu tahun hingga seumur hidup/mati tergantung dengan kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan," ucap dia.
Sementara itu, kabar
penangkapan dua WNI diungkap Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Arab
Saudi (GDNC). Mereka ditangkap bersama seorang warga Bangladesh karena menjual
narkoba jenis amfetamin dan obat-obatan lainnya. Meski demikian, GNDC tidak
mengungkap kapan mereka ditangkap. Identitas dua WNI juga tak diungkap.
"GDNC telah
menangkap seorang warga berkebangsaan Bangladesh dan dua warga
berkewarganegaraan Indonesia di Riyadh karena mempromosikan narkotika
methamphetamin (sabu) dan obat-obatan yang tunduk pada peraturan peredaran
medis”, ucapnya. (TIM)
0 Komentar