Salah satu WNA berhasil diamankan oleh Kanim Jakarta Pusat di Apartemen Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat |
Dalam
melaksanakan tusi pengawasan terhadap WNA Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat selanjutnya, memeintahakan petugas pada seksi Intelijen
dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan dan pengawasan
pada lokasi tersebut.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian pada saat pengawasan keimigrasian, benar
adanya didapati 2 (dua) Warga Negara Asing berkebangsaan Nigeria dengan Visa
Kunjungan yang telah habis masa berlaku dan satu Warga Negara Asing yang tidak
dapat menunjukkan paspor miliknya. Sehingga ketiga Warga Negara Asing tersebut
dibawa untuk diamankan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat |
Selanjutnya ketiga Warga
Negara Asing tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan
kegiatannya selama di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga Warga
Negara Asing tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian pasal 78 dan kemudian akan dilakukan pemeriksaan terhadap penjamin
atau sponsor orang asing tersebut guna memenuhi kewajiban penjamin keimigrasian
Warga Negara Asing tersebut dalam tindakan administratif keimigrasian nantinya.
“Komitmen kami dalam
memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan
fungsi penegakan hukum, Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan stake
holder untuk turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat
jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya,” tutup Kepala
Kantor.Rechan Nazar/Tim
0 Komentar