(Foto:dok) |
“Halaman biodatanya
yang menggunakan bahan polikarbonat dengan materialnya yang lebih kuat,
pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor
elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser”, ujar Achmad.
Achmad juga mengatakan
bahwa, paspor ini sama halnya dengan paspor elektronik lembar laminasi, paspor
elektronik lembar polikarbonat juga menyimpan data pemegangnya dalam chip yang
tertanam sehingga lebih akurat. Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah
diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan
besar negara tujuannya.
Saat ini, terdapat tiga
kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat,
yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas
I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI
Jakarta Barat “Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama
dengan jenis paspor lainnya. Ajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan pilih
jenis paspor elektronik lembar polikarbonat," papar Achmad.
"Unggah dokumen
sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan pembayaran. Mohon
diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat dua jam setelah
permohonan terdaftar dalam aplikasi”, tutur dia.
Sementara itu, Adapun
permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara
walk-in apabila kuotanya tersedia. Layanan walk-in di kantor imigrasi
diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus
segera mengurus paspor dengan segera.
Untuk layanan
percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar
Rp 1.000.000 yang diatur dalam PP 28 Tahun 2019. Persyaratan yang harus
dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor yaitu KTP,
kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis serta surat
penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.
Sedangkan bagi pemohon
yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup
melampirkan KTP dan paspor lama. Adapun biaya untuk permohonan paspor
elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi,
yakni sebesar Rp 650.000. Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar
polikarbonat tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019. (ZIK)
0 Komentar