Catat, Imigrasi Menerbitkan Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat, Inilah Beberapa Lokasi Pengajuannya

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan paspor elektronik dengan lembar Polikarbonat yang menggunakan bahan seperti plastik yang tidak akan terlipat. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Achmad Nur Saleh selaku Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, perbedaan paspor ini dengan paspor biasa atau nonelektronik dan paspor elektronik lembar laminasi adalah halaman biodatanya dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.

“Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat dengan materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser”, ujar Achmad.

Achmad juga mengatakan bahwa, paspor ini sama halnya dengan paspor elektronik lembar laminasi, paspor elektronik lembar polikarbonat juga menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat. Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.

Saat ini, terdapat tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat “Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. Ajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat," papar Achmad.

"Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan pembayaran. Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat dua jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi”, tutur dia.

Sementara itu, Adapun permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuotanya tersedia. Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus segera mengurus paspor dengan segera.

Untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 yang diatur dalam PP 28 Tahun 2019. Persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor yaitu KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.

Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama. Adapun biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000. Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019. (ZIK)

 


Posting Komentar

0 Komentar