Diduga Sering Buat Keributan, WNA Asal Suriah Dideportasi Oleh Imigrasi Tanjung Priok

(Foto:Ilustrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menindak warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial KE, 51 tahun. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Priok Firman Napitupulu mengatakan KE datang ke Indonesia pada 26 Januari 2023 dengan menggunakan visa wisata.

WNA Suriah telah mengganggu ketertiban umum dan akan dideportasi ke negara asalnya. KE dilaporkan ke pihak berwajib karena membuat kondisi tidak nyaman di hotel tempat ia menginap. "Pada 3 Mei kemarin, kami berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian, mereka menyampaikan terdapat satu orang WNA yang diduga melanggar ketertiban umum," kata Firman.

WNA Suriah itu dilaporkan sering membuat keributan di dalam kamar hotel yang dia tempati. Setelah polisi mengecek ke lokasi, ditemukan fakta bahwa KE memiliki kewarganegaraan Suriah. Masa berlaku izin tinggalnya sudah habis lebih dari satu bulan. Pihak kepolisian kemudian menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok guna memproses administratif warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan pasal 78 dan pasal 75 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang keimigrasian itu.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap orang asing tersebut. Diketahui bahwa KE kehilangan paspornya, dan yang bersangkutan mengaku baru saja berpisah dengan istrinya yang berkewarganegaraan Irak. Keduanya datang ke Indonesia menggunakan visa wisata pada 26 Januari 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun pada 29 April, istri KE telah pulang ke negara asalnya meninggalkan pria paruh baya itu di Indonesia tanpa dokumen-dokumen resmi seperti paspor dan lain-lain.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah kehilangan paspor, sehingga untuk memperoleh datanya, kami menarik dari sistem perlintasan. Jadi salinan paspor kami tarik dari data-data perlintasan ternyata benar yang bersangkutan warga negara Suriah," kata Firman.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan menitipkan KE sementara ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk penyelesaian administrasi pemulangan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok telah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintahan Suriah di Indonesia dalam rangka penerbitan dokumen perjalanan WNA tersebut beserta biaya pendeportasiannya. (ZIK/TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar