(Foto:Humas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman) |
Kegiatan tersebut
berlangsung di Hall IKK Parit Malintang pada Selasa (23/05) dan dibuka secara
resmi oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang. Serta diikuti oleh Walinagari,
SDM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
(TKSK) se-Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam arahannya Rahmang
mengungkapkan, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan,
khususnya dalam pencatatan peristiwa kematian, maka pihak keluarga wajib
melaporkan kepada pemerintah daerah melalui instansi pelaksana, dalam hal ini
Disdukcapil. "Hal ini kita lakukan dalam rangka mendukung data terpadu
kesejahteraan sosial (DTKS) yang lebih valid," sebut Rahmang yang saat itu
ikut andil sebagai narasumber.
Pasalnya, data yang dirangkum dalam DTKS harus diupdate secara berkala untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, khususnya dalam pencatatan peristiwa kematian atau lahir mati. Ia menambahkan, surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Wali Nagari selanjutnya digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk pencatatan peristiwa kematian atau lahir mati oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Melalui inovasi
Buku Pokok Pemakaman Nagari (Bupokari) yang yang dilahirkan oleh Disdukcapil,
103 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman dapat melaporkan setiap peristiwa
kematian yang dialami penduduknya kepada Disdukcapil Padang Pariaman untuk
mempercepat proses pelaporan," terangnya.
Data yang diperoleh
digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah dan pengambilan
keputusan yang dianggap penting dalam sebuah kebijakan di data terpadu
kesejahteraan sosial. "Harapan pemerintah daerah, semoga DTKS sudah
tervalidasi dengan Dukcapil sehingga program-program yang ada bisa tepat
sasaran, karena ketidaktepatan sasaran akan memunculkan konflik,"
sebutnya.
Ikut hadir sebagai
pemateri melalui kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama 1 (satu) hari ini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Indra Utama, dan
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A)
Sumarni. (VER)
0 Komentar