Keponakan dari Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, Archie Bela resmi ditahan oleh pihak Bareskrim Polri (Foto:dok) |
Sementara itu, menurut
pengacara Archi, Slamet Yuono, menyayangkan langkah yang diambil penyidik
dengan menahan kliennya. "Hal itu sangat kami sesalkan karena Kapolri juga
sudah membuat SKB dengan Menkominfo dan Kejaksaan Agung terkait dengan penggunaan
Pasal 27 Ayat 3 (UU ITE) ini”, ucap Slamet.
Slamet juga menilai
jika pihak penyidik menggunakan alasan klasik dalam menjebloskan kliennya ke
penjara. "Kalau alasan [penahanan] dari penyidik alasan klasik mereka ya.
Khawatir menghilangkan barbuk, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, itu kan
sebenarnya alasan klasik dari penyidik," ungkap dia.
Sebelumnya Archi
ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan Eddy. Laporan
itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak
pidana perbuatan pencemaran nama baik. Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh
Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri
tertanggal 1 Desember 2022.
Dirtipidsiber Bareskrim
Polri, Brigjen Adi Vivid menjelaskan, Archi diduga mencatut nama Eddy untuk
melakukan penipuan. "Yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan
menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Vivid. (ZIK/RED)
0 Komentar