Menkominfo Johnny G Plate saat mengenakan rompi tahanan Kejagung usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Pada Rabu (17/5/2023) |
Direktur Penyidikan
Kejaksaan Agung Kuntadi membenarkan penahanan terhadap Menkominfo itu. Ia
menyebutkan bahwa status Plate ialah tersangka. "Yang bersangkutan kami
lakukan tindakan penahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar
Kuntadi.
Penahanan terhadap
Plate ini dilakukan di saat pemeriksaan ketiga terhadapnya. Dalam dua
pemeriksaan sebelumnya, Plate hadir dan menjelaskan apa yang ia tahu serta apa
yang ia pahami terkait kasus BTS ke penyidik. Kasus ini terkait dugaan korupsi
dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi
dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kasus ini sudah naik tahap
penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang
ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan
terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
(Foto:dok) |
Kejagung sudah
menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Anang
Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan
Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human
Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Irwan Hermawan selaku
Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA. Dalam kasus ini, mencuat pula soal adik Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate. Ia diduga turut menerima keuntungan dari proyek tersebut. Nilainya mencapai Rp 534 juta. Padahal, ia tak mempunyai jabatan di Kominfo.
Saat ini, penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan Alex tersebut terkait dengan jabatan kakaknya selaku Menkominfo. Plate enggan berkomentar terkait penerimaan uang oleh adiknya itu. Terbaru, Kejagung merilis dugaan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini hingga Rp 8,032 triliun.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (TIM/RED)
0 Komentar