(Foto:Ilustrasi) |
Pencopotan TTR dari
jabatannya itu dibenarkan oleh Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) Wilayah Jambi, Thalib. "Saat ini kita tarik dari Kantor
wilayah Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut”, ucap Thalib.
Awalnya, polisi
menangkap pria berinisial MR pada tanggal 13 Mei 2023 lalu. MR yang ditahan dan
diperiksa oleh penyidik Polres Tanjung Jabung Barat, mengatakan bahwa TTR turut
terlibat. "Kemudian petugas Polres Tanjung Jabung Barat melakukan tes
urine terhadap TTR. Hasilnya positif," tambahnya.
Setelah pemeriksaan,
polisi hanya menahan MR. Sedangkan TTR tidak dilakukan penahanan karena tidak
ditemukan barang bukti. Namun terkait proses hukumnya, TTR diserahkan ke BNN
Provinsi Jambi untuk dilakukan assesment dan program rehabilitasi. "TTR
telah menjalani 4 kali pertemuan dengan hasil tes urine, negatif. TTR
dinyatakan mengikuti program dengan baik dan kooperatif," ujar Thalib.
Sebagai antisipasi, kata Thalib, Kemenkumhan Jambi akan melakukan langkah-langkah pembinaan dan penguatan, serta pengawasan secara intensif pada semua ASN dan PPNPN. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya perbuatan menyimpang atau melanggar hukum. "Adapun tindak lanjut terhadap permasalahan pejabat Kanim Kuala Tungkal berinisial TTR, telah dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai," tuturnya. (TIM/RED)
0 Komentar