Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu (Foto:dok) |
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa, WNA tersebut masuk ke dalam daftar cekal Interpol Korea Selatan, sekaligus seorang mucikari dan melakukan seks komersial yang disertai dengan kekerasan. “Dia melakukan komersialisasi seks sama persekusi, artinya dia mungkin melakukan penjualan atau PSK, mungkin muncikarinya. Diikuti dengan tindakan kekerasan”, ucap Anggiat.
Dengan mempertimbangkan
kasus KH tersebut, KH tidak diizinkan masuk Bali. Anggiat menyebutkan KH masuk
Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu
(14/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
KH ditolak saat tiba di
konter Imigrasi dan langsung dikembalikan ke Thailand, sesuai permintaan
Interpol Korea Selatan. Kedatangan KH ke Pulau Dewata, jelas Anggiat, adalah
untuk berlibur. "Niatnya di sini berlibur”, ucapnya. Anggiat juga
mengatakan jika WNA tersebut dikembalikan ke Negara asalnya dan masuk kedalam
daftar pencekalan imigrasi. (TA/FER)
0 Komentar