Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Australia yang berinisial RJ (23) diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Aceh, sehingga dikenakan sanksi deportasi (Foto:Humas Imigrasi Soekarno-Hatta) |
Kasus RJ menjadi viral
karena ia terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga
Simeulue. Namun, Kejaksaan Negeri Simeulue akhirnya memutuskan untuk
membatalkan tuntutan sekaligus melepaskan status tahanan terhadap RJ. Hal ini
dikarenakan RJ dan korban telah sama-sama sepakat untuk berdamai melalui proses
restorative justice. Setelah terlepas dari status tahanan, Kejaksaan Negeri
Simeulue menyerahkan RJ kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh untuk
kemudian dikenakan sanksi deportasi.
(Foto:Humas Imigrasi Soekarno-Hatta) |
Sementara itu, ditemui ditempat berbeda, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan bahwa, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi. “Ini yang kami sebut fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, kami berterima kasih pada masyarakat dan seluruh stakeholders, atas sinerginya mengawal kasus ini, baik sejak saat di Meulaboh, Banda Aceh, hingga deportasi malam ini di Soekarno-Hatta,” pungkas Silmy. (ZIK/TIM)
0 Komentar