Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Lebih Memperketat Proses Penerbitan Paspor Sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) |
“Petugas wawancara
melakukan profiling lebih ketat kepada para pemohon paspor yang terindikasi
akan bekerja secara illegal, khususnya wanita yang masih dalam
usia produktif”, ucap Wahyu Hidayat.
Lebih lanjut Wahyu
mengungkapkan jika hal tersebut dilakukan oleh pihak kantor Imigrasi Jakarta
Pusat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO). “Hal ini kami lakukan sebagai upaya kami untuk mencegah terjadinya
tindak perdagangan orang. Apalagi banyak sekali modus operandi yang dilakukan
oleh pelaku yang mencoba mengelabui petugas imigrasi”, tutur Wahyu.
Banyak faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana ini, seperti ketidaktahuan masyarakat akan
perdagangan orang, masyarakat dengan pendidikan atau pengetahuan terbatas, atau
faktor ekonomi yang membuat mereka terbujuk oleh pelaku yang gencar mendekati
mereka.
Wahyu juga memberikan
himbauan kepada petugas Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk secara rutin memberikan edukasi kepada
publik, baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait bahaya TPPO. “Mari
kita berkomitmen dan bergerak bersama agar masyarakat Indonesia terbebas dari
bahaya pedagangan orang”, jelasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menganalogikan, paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini disampaikan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan," ungkapnya
Terlebih saat ini usia
paspor 10 tahun, lanjutnya, waktu pertama kali mungkin prosedural. Lalu, ketika
berangkat, untuk tahun ke lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural,
lalu yang ditangkap malah petugas imigrasi, langkah itu juga dinilai tidak pas.
Silmy meminta dukungan
anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas, sehingga
petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian
dapat bekerja dengan lebih percaya diri. Dia pun tidak ingin anggotanya penuh
kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif
dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.
Silmy tidak menafikan
adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja
migran Indonesia. Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi
dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.
“Bahkan di daerah kami
juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak
dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun,
bila profilingnya tidak jelas, maka langsung kita tolak permohonan paspornya,
bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” jelas Silmy. (ZIK/TIM)
0 Komentar