Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto (Foto:dok) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan bahwa,
alasan penundaan keberangkatan adalah dugaan terkait proses kerja yang tidak
sesuai prosedur. “Dari data 2.486 WNI yang kami tunda keberangkatannya, 2.352
diantaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang hendak
bekerja ke luar negeri melalui proses yang tidak sesuai prosedur,” ujar Tito
dalam keterangan resminya, Jumat (16/6/2023).
Penundaan keberangkatan
terhadap WNI yang diduga PMI Non Prosedural merupakan bentuk pengawasan
keimigrasian sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021
tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah
Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai
Kebijakan Negara Tujuan Penempatan.
Selain itu, Tito juga
menambahkan jika pihak Imigrasi Soekarno-Hatta senantiasa berkoordinasi dengan
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam hal penundaan
keberangkatan penumpang yang diduga PMI Non Prosedural.
Sepanjang periode 1 Januari – 15 Juni, Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda 2.486 WNI dengan rincian yakni Januari : 217 penundaan, Februari : 420 penundaan, Maret : 537 penundaan, April : 319 penundaan, Mei : 655 penundaan, Juni (hingga 15 Juni) : 338 penundaan. Pada proses keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi, petugas Imigrasi berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.
Petugas Imigrasi
memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia,
melakukan wawancara, pemindaian paspor dan memeriksa apakah penumpang yang akan
keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah. “Jika tidak ditemukan
permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian, maka petugas dapat memberikan
tanda keluar”, ujar Tito.
Sementara itu, Kepala
Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengarahkan seluruh
jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di DKI Jakarta untuk menggencarkan
mitigasi pengawasan keimigrasian mulai dari penerbitan paspor hingga
pemeriksaan keimigrasian di TPI.
“Semoga masyarakat kita tidak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat upaya penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur karena semata- mata tergiur dengan penghasilan yang lebih besar,” jelasnya.
Ditemui pada kesempatan
terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa dirinya
berharap praktik yang merugikan PMI selama ini dapat segera berakhir dan kami
tidak akan menolerir sindikat yang terang-terangan melanggar aturan. “kita
semua tak akan terima bila sindikat yang nyata-nyata bekerja melanggar aturan
itu dibiarkan,” ujar Silmy. (ZIK/TIM)
0 Komentar