Imigrasi Soekarno-Hatta Cegah Keberangkatan 2.486 WNI Ke Luar Negeri

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto (Foto:dok)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 2.486 Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang periode 1 Januari – 15 Juni 2023. Penundaan keberangkatan dilakukan terhadap warga negara Indonesia yang hendak pergi ke luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan bahwa, alasan penundaan keberangkatan adalah dugaan terkait proses kerja yang tidak sesuai prosedur. “Dari data 2.486 WNI yang kami tunda keberangkatannya, 2.352 diantaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang hendak bekerja ke luar negeri melalui proses yang tidak sesuai prosedur,” ujar Tito dalam keterangan resminya, Jumat (16/6/2023).

Penundaan keberangkatan terhadap WNI yang diduga PMI Non Prosedural merupakan bentuk pengawasan keimigrasian sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai Kebijakan Negara Tujuan Penempatan.

Selain itu, Tito juga menambahkan jika pihak Imigrasi Soekarno-Hatta senantiasa berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam hal penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI Non Prosedural.

Sepanjang periode 1 Januari – 15 Juni, Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda 2.486 WNI dengan rincian yakni Januari : 217 penundaan, Februari : 420 penundaan, Maret : 537 penundaan, April : 319 penundaan, Mei : 655 penundaan, Juni (hingga 15 Juni) : 338 penundaan. Pada proses keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi, petugas Imigrasi berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.

Petugas Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah. “Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian, maka petugas dapat memberikan tanda keluar”, ujar Tito.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengarahkan seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di DKI Jakarta untuk menggencarkan mitigasi pengawasan keimigrasian mulai dari penerbitan paspor hingga pemeriksaan keimigrasian di TPI.

“Semoga masyarakat kita tidak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat upaya penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur karena semata- mata tergiur dengan penghasilan yang lebih besar,” jelasnya.

Ditemui pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa dirinya berharap praktik yang merugikan PMI selama ini dapat segera berakhir dan kami tidak akan menolerir sindikat yang terang-terangan melanggar aturan. “kita semua tak akan terima bila sindikat yang nyata-nyata bekerja melanggar aturan itu dibiarkan,” ujar Silmy. (ZIK/TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar