(Foto:dok) |
Paspor yang dimiliki
Diamond mengalami kerusakan bagian halaman depan karena terkena cairan sehingga
dalam aturan internasional dokumen perjalanan dianggap tidak layak oleh maskapai.
Petugas Imigrasi di Ngurah Rai menolak untuk didaratkan di Bali karena
paspornya rusak. Seperti apa ciri-ciri paspor rusak dan bagaimana cara
mengurusnya? Simak penjelasan berikut menurut laman resmi Imigrasi:
Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, "Menurut keterangan
yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dapat
dikatakan rusak saat kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak
jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi”,
ucapnya.
Secara rinci, ciri-ciri
paspor rusak antara lain sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah dan
terlipat. Kondisi paspor seperti ini membuatnya tidak layak sebagai dokumen
resmi negara dan dapat membuat data diri pemilik sulit diidentifikasi.
Penggantian
paspor rusak
Achmad juga mengatakan
apabila paspor WNI rusak, maka saat memproses penggantian paspor di kantor
imigrasi, pemohon wajib membayarkan denda senilai Rp 500 ribu. Maka, ia
mengimbau agar masyarakat benar-benar menjaga dan menyimpan paspornya sebaik
mungkin. “Namun ada pengecualian denda kerusakan paspor untuk kasus-kasus
tertentu”, kata Achmad.
Kasus tertentu yang
dimaksud adalah jika pemilik paspor mengalami musibah seperti kebakaran,
kebanjiran dan gempa bumi. Mereka dapat diberikan penggantian paspor tanpa
dikenai denda. "Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat
keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai
domisili," kata Achmad.
Cara
mengganti paspor rusak
Prosedur penggantian paspor rusak pada dasarnga tak jauh berbeda dengan penggantian paspor biasa. Pemohon harus mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi APAPO. Selanjutnya, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang dipilih. Sebelum melakukan penggantian paspor, pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayarkan biaya denda. Setelah itu barulah paspor pengganti dapat diproses.
Tahapannya sama seperti
pembuatan paspor baru, yakni pengecekan data, pembayaran, wawancara dan
pengambilan data biometrik. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan, yakni
paspor lama dan E-KTP. Apabila terdapat tujuan khusus dalam penggantian paspor,
maka petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung sesuai tujuan
keberangkatan. (TIM/RED)
0 Komentar