|
(Foto:dok) |
Banda
Aceh, KORANTRANSAKSI.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas IIA Banda Aceh dan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) melaksanakan
penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Non Pemanfaatan Data Kependudukan
bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Jumat
(9/6/2023). Kegiatan ini merupakan tindaklanjuti Surat Direktorat jenderal
pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari 2023, Perihal
Pelaksanaan Pemutakhiran data pemilih untuk pemilu 2024 di Lapas atau Rutan
se-Indonesia.Kepala Lapas Banda
Aceh, Said Mahdar mengatakan, kerja sama ini dilaksanakan dalam rangka
pemutakhiran data calon pemilih serta perekaman e-KTP bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banda Aceh. "Perjanjian
Kerjasama ini bertujuan meningkatkan pelayanan pemenuhan hak WBP, salah satunya
ke-ikut sertaan dalam pemilu 2024, Terima kasih kepada Kepala DRKA Teuku Syarbaini
berserta jajaran DRKA atas terlaksananya kerjasama ini." kata Said.
|
(Foto:dok) |
Said berharap, dengan
adanya penandatanganan ini, tentunya dapat memberikan dampak positif bagi kedua
pihak maupun WBP. Disela-sela kegiatan, Lapas Banda Aceh juga menerima piagam penghargaan
dari DRKA.atas partisipasinya mendukung program pemerintah dalam rangka
meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan melalui kerjasama ini. Sebelumnya, pada
tanggal 29 Mei 2023 telah dilaksanakan pemutakhiran data sebanyak 300 WBP di Lapas
Banda Aceh hasil kerjasama dengan DRKA dan Disdukcapil Aceh Besar. (TIM/RED)
0 Komentar