Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Melayani Pemohon Paspor Kolektif Sebanyak 2.000 Kuota yang diselenggarakan di kawasan Meikarta (Foto:Humas Imigrasi Bekasi) |
"Kantor Imigrasi
Bekasi bekerja sama dengan Manajemen Lippo Cikarang membuka pelayanan paspor
kolektif bagi warga masyarakat yang tinggal di Meikarta sehingga mereka tidak perlu
datang ke kantor imigrasi”, ujar Berthi.
Di lokasi Meikarta
tersebut, pihak Kantor Imigrasi Bekasi melayani permohonan paspor baru dan
penggantian paspor karena kedaluwarsa. Jenis paspor yang disediakan yaitu
paspor biasa 48 halaman dengan biaya Rp 350 ribu dan paspor elektronik 48 halaman
seharga Rp 650 ribu. Pemohon yang telah terdaftar akan dilayani di lokasi yang
telah disiapkan oleh Manajemen Lippo Cikarang mulai jam 09.00-15.00 WIB.
Dengan Layanan 'Eazy Passport', Masyarakat dapat mengajukan permohonan pasport yang diadakan oleh Kantor Imigrasi Bekasi (Foto:Humas Imigrasi Bekasi) |
Kuota pemohon yang ditetapkan untuk pelayanan kolektif yaitu minimal 30 orang pemohon per hari di setiap lokasinya. “Caranya pun dibuat mudah yaitu perwakilan pemohon cukup datang dengan membawa berkas persyaratan para pemohon. Permohonan bisa diajukan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia," kata dia.
"Nantinya petugas akan
datang ke lokasi yang diinginkan untuk melakukan wawancara dan pengambilan data
biometrik (foto wajah dan sidik jari) dengan pemohon secara langsung,"
pungkas Berthi. (ZIK)
0 Komentar