Meninjau Perbatasan Indonesia Dengan Malaysia, Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Pencegahan TPPO Terhadap WNI

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim Saat Lakukan Kunjungan Kerja ke Perbatasan Antara Indonesia dengan Malaysia, tepatnya di Pos Lintas Batas Nasional (PLBN) Entikong, Kalimantan Utara (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menegaskan komitmennya untuk melakukan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja ke perbatasan, tepatnya di Pos Lintas Batas Nasional (PLBN) Entikong, Kalimantan Utara, Senin (5/6/2023).

Ia menjelaskan bahwa, TPPO bukan hanya urusan Imigrasi, melainkan juga aparat dan institusi lainnya yang terkait. “Dalam hal permasalahan TPPO melalui perbatasan, Isunya bukan hanya si Tempat Pemeriksaan Imigrasi, tapi juga tentang masalah yang terjadi di sepanjang perbatasan. Masyarakat pun kami minta berperan aktif memberikan informasi terkait perbatasan, karena yang jadi korban nanti saudara-saudara kita”, ucap Silmy Karim.

Maraknya TPPO menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Kantor imigrasi hendaknya mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO dan menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO. “Yang dijanjikan agen/calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya dan sebagainya,” ujar Silmy.

Hal ini disebabkan PMI yang masuk secara ilegal membuat posisi tawar mereka menjadi lemah serta menerima perlakuan yang kejam. Lebih lanjut Silmy mengutarakan alasan kedatangannya untuk melihat langsung kondisi di perbatasan, menghimpun informasi serta berdiskusi terkait permasalahan yang dihadapi.

Dalam lawatannya, Silmy sekaligus menyeberang ke negeri jiran Malaysia dan akan dijadwalkan bertemu dengan Dirjen Imigrasi Malaysia untuk membahas permasalahan yang ada. “Buat kami yang terpenting negara harus hadir saat rakyatnya memiliki masalah dan bagaimana memberikan pelayanan terbaik. Khusus dalam hal penahanan paspor oleh pemberi kerja kita dapat memberikan paspor baru atau bagi yang bermasalah dapat kita berikan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) saat paspornya ditahan majikan. Ini kita duduk bersama, kita urai masalahnya,” jelasnya.

Selain edukasi, peran Imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor. Imigrasi akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor. Selain itu setiap pemohon juga harus mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar.

Terkadang pemohon memberikan keterangan tidak benar dan melampirkan dokumen yang tidak valid, baik dalam hal usia ataupun identitas lain. Ketika di black list mereka berusaha untuk menggunakan identitas baru agar dapat memperoleh paspor kembali. “Kita tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangat bertentangan dengan human rights (hak asasi manusia,” tutup Silmy. (ZIK/TIM)

 


Posting Komentar

0 Komentar