Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menegaskan komitmennya untuk melakukan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja ke perbatasan, tepatnya di Pos Lintas Batas Nasional (PLBN) Entikong, Kalimantan Utara, Senin (5/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa,
TPPO bukan hanya urusan Imigrasi, melainkan juga aparat dan institusi lainnya
yang terkait. “Dalam hal permasalahan TPPO melalui perbatasan, Isunya bukan
hanya si Tempat Pemeriksaan Imigrasi, tapi juga tentang masalah yang terjadi di
sepanjang perbatasan. Masyarakat pun kami minta berperan aktif memberikan
informasi terkait perbatasan, karena yang jadi korban nanti saudara-saudara
kita”, ucap Silmy Karim.
Maraknya TPPO
menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Kantor imigrasi hendaknya
mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO dan menjelaskan gambaran yang
mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO. “Yang dijanjikan agen/calo
pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan,
dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya dan
sebagainya,” ujar Silmy.
Hal ini disebabkan PMI
yang masuk secara ilegal membuat posisi tawar mereka menjadi lemah serta
menerima perlakuan yang kejam. Lebih lanjut Silmy mengutarakan alasan
kedatangannya untuk melihat langsung kondisi di perbatasan, menghimpun
informasi serta berdiskusi terkait permasalahan yang dihadapi.
Dalam lawatannya, Silmy
sekaligus menyeberang ke negeri jiran Malaysia dan akan dijadwalkan bertemu
dengan Dirjen Imigrasi Malaysia untuk membahas permasalahan yang ada. “Buat
kami yang terpenting negara harus hadir saat rakyatnya memiliki masalah dan
bagaimana memberikan pelayanan terbaik. Khusus dalam hal penahanan paspor oleh
pemberi kerja kita dapat memberikan paspor baru atau bagi yang bermasalah dapat
kita berikan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) saat paspornya ditahan
majikan. Ini kita duduk bersama, kita urai masalahnya,” jelasnya.
Selain edukasi, peran
Imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan
paspor. Imigrasi akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan
permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah dan akurat untuk
mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor. Selain itu setiap pemohon juga
harus mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang
diberikannya benar.
Terkadang pemohon memberikan keterangan tidak benar dan melampirkan dokumen yang tidak valid, baik dalam hal usia ataupun identitas lain. Ketika di black list mereka berusaha untuk menggunakan identitas baru agar dapat memperoleh paspor kembali. “Kita tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangat bertentangan dengan human rights (hak asasi manusia,” tutup Silmy. (ZIK/TIM)
0 Komentar