(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Direktur Jenderal
Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa, “Yang dijanjikan agen/calo pemberi
kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan
tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya dan sebagainya”,
ujarnya.
Hal ini disebabkan
pekerja migran yang masuk secara ilegal membuat posisi tawar mereka menjadi
lemah serta menerima perlakuan yang kejam. Silmy menekankan bahwa TPPO
merupakan kejahatan transnasional yang penanganannya membutuhkan Kerjasama
lintas intansi, bukan hanya Imigrasi.
Pada proses
keberangkatan di TPI, petugas Imigrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan
HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah
Indonesia. Sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, Petugas di TPI akan
memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia.
Bagi yang akan
berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan
masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan.
Sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan -terutama bagi yang akan bekerja-
akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap.
Sementara itu, Silmy Karim juga menjelaskan jika Maraknya TPPO menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Kantor imigrasi hendaknya mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO dan menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO. Selain edukasi, peran Imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor.
Imigrasi akan mengupayakan
mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait
bisa lebih cepat, mudah dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen
persyaratan paspor. Selain itu setiap pemohon juga harus mencantumkan penjamin
atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar.
“Kita tentu dengan
semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan
TPPO karena sangat bertentangan dengan human rights (hak asasi manusia),” tutup
Silmy. (ZIK)
0 Komentar